Mohon tunggu...
Nur Putri Koto
Nur Putri Koto Mohon Tunggu... Freelancer - Thank God, Alhamdulillah

saya mantan mahasiswi PTS di Yogyakarta. Saya suka menulis, namun itu bukan suatu hobi untuk saya.Hobi saya menggambar dan bernyanyi. Hmmm... tapi sepertinya menulis akan menjadi salah satu hobi saya selanjutnya .....\r\n\r\nsalam,\r\nNur Putri Koto\r\n:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Serba Serbi Alkohol dan Minuman Keras

18 Maret 2012   14:27 Diperbarui: 4 April 2017   16:13 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ALKOHOL Apa di benak anda ketika mendengar kata tersebut ? saya rasa sih kebanyakan orang akan berpendapat bahwa alkohol adalah suatu senyawa yang dapat memabukkan. Bukan mabuk cinta pastinya.. hahaha :)

Alkohol, dalam ilmu kimia adalah nama yang umum untuk senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan atau atom karbon lain. Alkohol sendiri ada bermacam macam, yang biasa kita jumpai di minuman keras adalah jenis ethyl alkohol atau biasa disebut dengan etanol/alkohol saja. Sedangkan yang disebut spritus adalah methyl alcohol atau sering disebut metanol. Metanol inilah yang dilarang dioplos ke minuman keras, karena dapat menyebabkan kebutaan.

Minuman Keras Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI no : 86/ Men.Kes/Per/IV/77 , yang dimaksud dengan minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat, yang meliputi : minuman keras golongan A, minuman keras golongan B, dan minuman keras golongan C. Minuman Keras Golongan A, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%. Contoh minumannya adalah Bir Bintang, Green sand, Anker Bir, San Miguel, dan lain lain. Minuman Keras Golongan B, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 5% sampai dengan 20%. Contoh minuman golongan B antara lain Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya. Minuman Keras Golongan C, adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% sampai dengan 55%. Contoh minumannya adalah Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan lainnya.

Bahaya bagi Kesehatan Tubuh a. Pada Otak dan Sistem Syaraf Pusat alkohol merupakan suatu senyawa yang mempunyai molekul sangat kecil dan larut air maupun lemak, sehingga mudah sekali masuk ke dalam aliran darah dan menembus sawar darah otak. Karena itu target utama alkohol adalah otak dan sistem syaraf pusat. Dosis rendah alkohol memberikan efek relaksasi dan menurunkan ketegangan, inhibisi, konsentrasi, dan memperlambat reflek. Pada dosis sedang menyebabkan bicara lambat, drowsy, dan penurunan emosi. Pada dosis tinggi menyebabkan mual, muntah, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, koma bahkan kematian. Bahkan sebuah penelitian baru menunjukkan bahwa seseorang yang meneguk minuman keras lebih dari 100 gelas per bulannya lebih memiliki potensi kehancuran otak. b.  Pada sistem Kardiovaskular memang alkohol mempunyai beberapa efek yang menguntungkan, namun jika itu dikonsumsi dalam jumlah kecil. Sedang dalam jumlah besar dapat berdampak signifikan terhadap sistem kardiovaskular kita. Alkohol dapat menyebabkan pembengkakan jantung yang dapat menggiring ke arah kejadian gagal jantung kongestif. Penelitian yang terkini menyatakan bahwa ada hubungan positif antara konsumsi alkohol dengan kejadian kardiomyopati ( kelainan otot jantung ). Selain itu, konsumsi alkohol berlebihan juga dapat menyebabkan resiko kejadian stroke karena dapat menyebabkan penggumpalan darah. c. Pada Sistem Pencernaan dan Hati Rongga mulut dan kerongkongan yang terpapar alkohol terus menerus akan mengalami kerusakan ringan hingga berat. Pengkonsumsian alkohol secara kronik akan merusak kelenjar ludah sehingga akan mengurangi produksi air liur, menyebabkan peradangan pada lidah dan mulut, meningkatkan kejadian radang gusi dan gigi keropos, dan gangguan pergerakan kerongkongan. Konsumsi alkohol yang berlebihan dan terus menerus bahkan bisa menyebabkan kanker mulut, kanker kerongkongan, perdarahan saluran cerna, dan gastritis ( radang lambung ). Prof. Dr. Agus Bagiada, Guru Besar Fakultas Kedokteran Univ. Udayana memaparkan bahwa alkohol akan dimetabolisme di dalam hati dan di pecah menjadi produk-produk sampingan yang berbahaya seperti asetaldehid dan radikal bebas. Asetaldehid sangat beracun bagi hati dan dapat merusak hari secara perlahan hingga ke tahap sirosis ( pembentukan jaringat parut pada hati ). Sedangkan radikal bebas dapat merusak DNA, protein, dan membran sel. d. Pada seksualitas Menurut paparan Prof. Dr. Wimpie Pangkahila, Ahli andrologi dan seksologi, penggunaan alkohol dalam waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan fungsi seksual, baik pada pria maupun wanita. Masalah seksual pada pria alkoholik disebabkan karena penurunan produksi hormon testosteron sehingga terjadi peningkatan relatif maupun absolut hormon estrogen, akibatnya terjadi penekanan / penurunan dorongan seksual karena berkurangnya testosteron bebas yang aktif. Di samping lain, wanita alkoholik mengalami kesulitan rangsangan dan hambatan orgasme. Selain itu, pada wanita alkoholik, akan terjadi proses penuaan dini dan menopause dini.

Selain dua bahaya tadi, masih banyak bahaya alkohol yang akan terjadi jika dikonsumsi secara berlebihan atau dengan durasi yang lama.

daripada mabuk alkohol, mending juga dimabuk cinta, ya nggak... ? hehehe :) semoga bermanfaat..

sumber :  Buku " Bahaya Alkohol " oleh Prof. Zullies Ikawati & Dra. Hartati Nurwijaya, dkk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun