Mohon tunggu...
Nur Patimah
Nur Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

NIM: 43221120052 | Program Studi: Sarjana Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Akuntansi | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus korupsi pajak: antara res privata dengan res publica

14 Desember 2024   07:38 Diperbarui: 14 Desember 2024   07:38 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era globalisasi, pajak juga menjadi jembatan yang menghubungkan negara-negara di dunia. Negara-negara dengan ekonomi yang lebih maju memiliki tanggung jawab untuk mendukung negara-negara berkembang melalui kerja sama pajak internasional. Hal ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal solidaritas global. Pajak menjadi cara untuk menciptakan dunia yang lebih adil, di mana kesenjangan ekonomi dapat ditekan, dan sumber daya dapat didistribusikan lebih merata.

Dengan demikian, pajak bukan hanya kewajiban warga negara, tetapi juga simbol dari semangat kebersamaan yang menjadi dasar berdirinya sebuah negara. Melalui pajak, negara menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan publik, serta memperkuat peran negara di tengah dinamika globalisasi. Pajak adalah wujud nyata dari nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Dalam kehidupan bernegara, pajak menjadi salah satu wujud nyata bagaimana individu dan negara berinteraksi dalam kerangka res privata dan res publica. Pajak mencerminkan tatanan yang tidak hanya didasarkan pada logika ekonomi, tetapi juga pada nilai-nilai moral, keadilan, dan kebersamaan. Melalui sistem pajak, negara mengatur pengumpulan dan distribusi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan publik, menciptakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.

Pada wilayah publik (res publica), pajak berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan kebaikan bersama yang dapat dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Pajak memungkinkan negara menyediakan fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi hak setiap warga negara. Dalam konteks ini, negara bertindak sebagai pengelola common good, menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dengan memastikan bahwa sumber daya yang terkumpul melalui pajak didistribusikan secara adil untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, di wilayah pribadi (res privata), setiap individu memiliki hak dan kebebasan untuk bertahan hidup sesuai dengan kapasitasnya. Namun, kebebasan ini tidak boleh melupakan tanggung jawab sosial untuk mendukung ruang publik. Di sinilah etika publik berperan, memberikan dasar moral bagi setiap individu untuk berkontribusi dalam bentuk pajak. Kesadaran etis ini menjadi penting agar pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai panggilan moral untuk mendukung keharmonisan masyarakat.

Peran pajak dalam menciptakan keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dari tantangan yang muncul di dalamnya. Ketimpangan antara kelompok yang lebih beruntung dan kurang beruntung menjadi salah satu isu yang harus dihadapi oleh negara. Pajak menjadi instrumen penting untuk mereduksi kesenjangan tersebut, melalui redistribusi yang bertujuan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, negara tidak hanya dituntut untuk efisien secara ekonomi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi sosialnya sebagai penjaga keseimbangan dan keadilan.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara ekonomi mikro dan makro dalam konteks pajak. Ekonomi mikro lebih menyoroti interaksi individu dan perusahaan, sementara ekonomi makro melihat bagaimana pajak dapat mendukung pertumbuhan nasional secara keseluruhan. Dengan kebijakan pajak yang efektif, negara mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing internasional, serta menciptakan kerangka solidaritas yang lebih luas.

Pajak juga mengungkapkan dualitas hukum: private realm yang berorientasi pada hukum bertahan hidup, dan public realm yang berlandaskan akal sehat dan logika. Dalam kerangka ini, tatanan pajak menjadi simbol dari bagaimana negara berfungsi sebagai penjaga moralitas publik sekaligus pengelola sumber daya nasional. Negara, melalui kebijakan pajaknya, bertanggung jawab untuk membangun ruang publik yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan mendapatkan manfaat.

Dengan demikian, pajak bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab. Ia menjadi jembatan antara res privata dan res publica, menghubungkan hak dan kewajiban individu dengan keberlanjutan masyarakat. Pajak adalah cerminan dari komitmen bersama untuk menciptakan negara yang adil, makmur, dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun