Dalam kesempatan kali ini saya akan membuat artikel singkat mengenai RIBA, sebelum kita masuk lebih jauh lagi kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu RIBA?. Riba adalah menambahkan atau melebihkan jumlah yang harus dikembalikan peminjam dari pokok pinjaman. Dasar hukum riba adalah sebagaimana fiman Allah SWT : "Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kau maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS. Ar-Rum : 39).
Riba dibagi menjadi dua, yaitu :
Riba Tambahan dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya : jual beli satu kwintal beras diganti dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu ons perak diganti satu dirham.
Riba dalam Utang Piutang (Riba Nasi'ah)
Riba Jahiliah, riba ini yang diharamkan Allah dalam firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (QS. Ali mran [3]: 130).
Riba nasiah berasal dari kara fiil madhi nasa'a yang berarti menunda, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih, riba nasiah identik dengan bunga dan pinjaman.
Salah satu ajaram islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan secara tidak adil. Salah satu sumber tentang peningkatan kekayaan secara tidak adil dan tidak diperbolehkan adalah menerima keuntungan dalam sebuah transaksi bisnis tanpa memberikan imbalan yang setimpal.Â
Dan riba mewakili dalam sistem nilai islam yang dilarang tersebut. Al-Qur'an melarang dengan tegas kaum muslimin mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Firman Allah swt. Dalam Al-Qu'ran sebagai berikut: "Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu menyuap denga harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." Q.S. Al-Baqarah Ayat 188.
Unsur pertama yang dilarang islam adalah bunga (riba). Islam menganggap riba sebagai suatu kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan masyarakat baik secara ekonomis, sosial maupun moral. Oleh karena itu, kitab suci Al-Qur'an maupun Hadist melarang kaum muslim untuk memberi ataupun menerima riba. Rasulullah saw. Bersabda: "Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba." Dia berkata, "Mereka semua sama" (HR Muslim).
Alasan mendasar mengapa riba sangat dilarang oleh agama islam ialah karena islam hendak menegakkan suatu sistem ekonomi dimana semua bentuk ketidakadilan ekonomi dihapuskan. Selain itu karena ada alasan-alasan tertentu, yaitu: