Mohon tunggu...
Nuroh
Nuroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mulai dari tekad yang kuat!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Hukum Sudah Tegas Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Melalui Pengesahan RUU TPKS

17 April 2022   14:03 Diperbarui: 17 April 2022   14:45 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Kehidupan kita, yang terjadi di dalam masyarakat. Kita mengetahui telah banyak kasus-kasus yang terjadi atau kejahatan terhadap manusia. Salah satunya yaitu kekerasan seksual, dimana banyak sekali pelaku kekerasan seksual yang tersebar di penjuru Indonesia maupun di negara-negara selain Indonesia. Sangat disayangkan, Kasus Kekerasan Seksual umumnya terjadi pada perempuan. Namun tidak mengherankan, pada laki-laki pun kekerasan seksual itu kerap sering terjadi dimana pun dan kapan pun. Berarti Kasus Kekerasan Seksual ini tidak memandang jenis kelamin, selama ada peluang atau kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Di Indonesia Sendiri, Kasus kekerasan seksual kerap terjadi pada perempuan yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Mengapa Kasus Kekerasan Seksual ini semakin meningkat saja?

Menurut penulis, Hukum di Indonesia kurang memperhatikan masalah kekerasan seksual ini dengan serius dan mendalam, karena masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Negeri ini. Dengan adanya pengesahan RUU TPKS, semoga menjadi tonggak awal untuk mengurangi serta memberantas kasus kekerasan seksual yang semakin hari semakin meningkat ini. Sehingga Hukum di Indonesia ini masih bisa di percaya oleh masyarakat. Karena ketegasannya dalam membangun hukum, yaitu dengan awal mula pengesahan RUU TPKS ini.

Namun apakah yang dinamakan kekerasan seksual itu sendiri?

Kekerasan Seksual yaitu kejahatan yang dilakukan dengan maksud kepuasan diri pelaku atau penghukuman terhadap korban yang dilakukan dengan tekanan dan kekerasan agar korban tersebut tunduk dan patuh, yang mengakibatkan buruknya fisik, psikis, dan menyebabkan kerugian sosial, politik dan budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun