Mohon tunggu...
Nur Ngazizah
Nur Ngazizah Mohon Tunggu... -

GPAI di SDN 1 Cepokosawit Boyolali yang sedang menempuh pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam di IAIN Surakarta Semester 2.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Wajib Melek Teknologi Informatika Komputer (TIK)

1 Mei 2016   17:22 Diperbarui: 1 Mei 2016   19:32 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TIKEra Global 2016 ini sudah banyak guru yang bersertifikat, hal ini menandakan guru Indonesia sudah mempunyai kemajuan dalam dunia pendidikan. Guru bersertifikat hendaknya mempunyai kemampuan baru dalam mengoperasikan Teknologi Informatika Komputer. Belajar TIK bukanlah hal yang sulit jika ada kemauan. Jangan merasa tidak mampu dalam menggunakan Teknologi Informatika Komputer. PP 74 Tahun 2008 tentang guru hal ini juga linear pada peraturan menteri, Permendiknas No.16/2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI, Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MA.

Guru dipaksa melek terhadap TIK dengan tujuan supaya para guru tidak tertinggal oleh teknologi yang setiap harinya dipakai dalam hal pembelajaran. Guru wajib dipaksa terutama bagi sekolah yang beada didaerah terpencil yang belum memiliki kompetensi dalam mengimplikasikan terhadap pendekatan pembelajaran. Pembelajaran dituntun menggunakan alat Komputer sebagai media pembelajaran supaya siswa tidak jenuh dengan metode ceramah. 

Bagaimana mengubah label guru gagap komputer menjadi guru melek komputer?? Itu semua hanya ada pada diri individual yang akan mengubahnya. Jika ingin menjadi guru yang berkualifikasi sesuai dengan tuntutan zaman, maka marilah para guru bisa mengubah mindset dalam belajar TIK, jangan sampai peserta didik lebih mahir TIK dibanding dengan gurunya. Jika peserta didik mempunyai motivasi tinggi dalam belajar TIK, mengapa para guru hanya bermalas-malas untuk belajar TIK??.

Berbagai solusi dalam meningkatkan mutu Teknologi Informatika telah ditawarkan oleh pemerintah antara lain pendidikan dan pelatihan baik secara tatap muka maupun pengembangan keprofesian berkelanjutan. Untuk mengetahui guru sudah melek dalam bidang komputer maka pemerintah mengadakan atau menyelenggarakan Ujian Kompetensi berbasis Komputer dan guru diminta untuk memperbaharui sendiri data dirinya di data pokok pendidikan (dapodik). 

Teknologi Informatika dan Komunikasi  mencakup dua hal penting yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Informasi artinya penerangan, pemberitahuan kabar atau berita. Teknologi informasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penggunaan alat bantu dalam menyampaikan  informasi atau kabar. Sedangkan komunikasi adalah  perhubungan,  pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat tersampaikan.

Karena itu teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat untuk mengirim  dan menerima pesan atau berita. Pengertian para peserta didik saat ini bahwa teknologi informatika dan komunikasi adalah yang berkaitan dengan media komputer atau laptop bahkan berbasis internet. Singkatnya Guru harus mampu memanfaatkan komputer/laptop bahkan internet dalam pembelajaran, dengan segala kreativitasnya.

Bagi guru yang sudah melek TIK diharapkan mampu dan wajib menularkan ilmu yang dimilikinya kepada guru yang belum melek terhadap Tehnologi Informatika Komputer. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun