Mohon tunggu...
Nur Ngazizah
Nur Ngazizah Mohon Tunggu... -

GPAI di SDN 1 Cepokosawit Boyolali yang sedang menempuh pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam di IAIN Surakarta Semester 2.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nikah Siri Tanpa Wali Bagaimana Kedudukan di dalam Hukum Islam?

29 April 2016   22:09 Diperbarui: 29 April 2016   22:35 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problematika bangsa Indonesia dan bangsa lainnya nikah siri sering dilakukan oleh manusia untuk menghindari zina yang dilarang agama. Namun, nikah siri juga syarat dan rukunnya seperti halnya nikah biasa. Bagaimana dengan seorang yang menjalankan nikah siri tanpa wali dan menggunakan wali hakim atau wali lainnya? terlebih jika keluarga tidak ada yang mengetahui nikah siri yang dilakukan anaknya. 

Pernikahan siri merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang tanpa mendaftarkannya ke pengadilan agama. Dengan kata lain bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang sah di mata agama namun tidak sah di mata negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang tertuang pada Bab 1 dasar perkawinan pasal 2 ayat 2. Pernikahan yang tercatat dalam hukum akan membantu dalam perlindungan hak warga negara terutama untuk anak dan istri.

Didalam hukum Islam rukun nikah siri itu ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab qabul, dan dua orang saksi.  Wali yang pertama adalah seorang ayah dan seterusnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga ayah berhak menjadi wali dalam pernikahan. 

Jika ayah tidak bisa menjadi wali maka digantikan oleh kerabat dari ayah seperti paman (saudara laki-laki sekandung dengan ayah). Namun, bagaimana jika sang anak tidak melibatkan ayah sebagai wali dalam nikah siri bahkan nikah siri dengan sembunyi-sembunyi?. Kenaglah sejak kecil siapa yang mendidik kita dan membesarkan kita sampai sekarang. 

Ingat pula jika pernikahan tanpa adanya wali dari ayah bahkan ketidaktauan ayah akan anaknya yang melakukan nikah siri maka hukumnya tidak syah pernikahan siri tersebut, karena tidak sesuai dengan rukun nikah. Rukun nikah itu harus dilaksanakan tatkala ayah sudah memberikan ijin dan rela menggantikan siapa yang akan menjadi wali buat sang putrinya.

Walaupun dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa; (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh, (2) Wali nikah terdiri dari (a) Wali nasab, (b) Wali hakim. Perlu ijin wali nasab atau ayah sendiri.

Namun, jika salah satu orang tua calon mempelai tidak menyetujui pernikahan tersebut, maka kedua calon mempelai itu dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orangtua atau pihak wali nashab lainnya, dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (5) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (tidak setuju dalam artian orang tua sudah mengetahui akan dilaksanakan nikah siri). Sebaiknya ijin wali nasab itulah yang paling penting.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun