Mohon tunggu...
Nur Nadzia
Nur Nadzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya adalah melukis dan menghabiskan waktu sendirian. saya setengah introvret dan setengahnya lagi ekstrovret.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dalam Prespektif Islam dan Syi'ah

19 Desember 2021   15:15 Diperbarui: 19 Desember 2021   15:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebanyakan dari kaum perempuan sendiri kurang menyadari. Bahkan, mungkin ada beberapa yang tidak menyadari bahwa hak- hak mereka masih terbatas. 

Seperti istri yang harus selalu mematuhi suaminya, tes keperawanan pada beberapa profesi, menyalahkan korban kekerasan seksual yang dominan korbannya adalah kaum Perempuan dan budaya patriarki yang di anggap lumrah di Indonesia yang mana tidak secara langsung banyak merugikan pihak Perempuan. 

Kebanyakan masyarakat menganggap itu semua adalah hal yang lumrah, tetapi setelah kita telaah kembali, ternyata hak-hak perempuan belum sepenuhnya bebas dan merdeka. Memang dalam bidang Pendidikan dan beberapa profesi telah menerapkan kesetaraan gender terhadap kaum Pria dan Perempuan. 

Tetapi nyatanya dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukannya hak-hak Perempuan yang masih terbatas dan belum sepenuhnya merdeka. Banyak factor yg menjadi penyebab, salah satunya yakni budaya dan doktrin agama yang telah ada sejak dulu.

Jika dilihat dari zaman dahulu hingga sekarang, kedudukan perempuan mengalami kemajuan yang pesat dan mulai adanya gerakan-gerakan yang mendobrak ketidakadilan gender. Pada zaman Yunani kuno, perempuan dipaksa untuk melaksanakan apapun dari kaum laki-laki, baik itu suami, orang tua, saudara laki-laki, paman,dsb. tanpa meminta persetujuan darinya. 

Pada masa sebelum adanya islam, di arab Saudi tentunya, perempuan dianggap sebagai makhluk yang rendah. Begitu juga saat mereka melahirkan anak perempuan, mereka akan malu karena anak perempuan dianggap sebagai aib dan menguburnya hidup -- hidup.

Begitulah keadaan perempuan pada zaman dahulu. Mereka hanya manusia yang rendah, bahkan lebih rendah dari pembantu laki-laki. Mereka juga tidak diberi hak dan kebebasan atas kehidupannya, menjadi pemuas nafsu belaka, dan budak bagi para laki-laki.

Kedudukan Perempuan dalam islam

Setelah munculnya islam di arab Saudi, khususnya di Makkah. Kedudukan perempuan tidak lagi rendah. Hak-hak mereka mulai diperhatikan dan disejahterakan. 

Mendapat Pendidikan yang sama dengan lawan jenis, di perbolehkan untuk ikutserta dalam memperjuangkan islam dan masih banyak lagi. Meskipun masih terdapat budaya yang melarang para perempuan keluar rumah tanpa mahram dan dengan tujuan yang jelas.

Dalam islam sendiri, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama karena Allah tidak pernah membededakan hambanya hanya karena berbeda gender. Tetapi Allah membedakan hambanya dari segi ketakwaannya kepada Allah SWT. 

Sesuai dengan firman Allah yang salah satunya di surah Al-Ahzab ayat 35 "Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."

Selain itu, perempuan memiliki kedudukan yang istimewa dan spesial. Dikarenakan perjuangannya sebagai seorang ibu yang telah mengandung selama 9 tahun serta perjuangannya dalam melahirkan sosok penerus di muka bumi ini. Sesuai dengan hadis nabi yang mana ibu disebut 3x dalam urutan untuk menghormatinya baru setelah itu ayah.

Kedudukan Perempuan dalam prespektif syi'ah

Meskipun dalam islam sendiri, perempuan memiliki kedudukan yang sama terhadap kaum laki-laki, terdapat suatu Aliran teologi yang masih belum menerapkan kesetaraan gender terhadap kaum perempuan. Mereka menempatkan posisi perempuan dibawah laki-laki. Aliran tersebut adalah Syi'ah. 

Salah satunya dengan menghalalkan nikah mut'ah atau yang sering didengar kita yakni nikah kontrak. Menikah dalam kurun waktu tertentu saja, setelah itu tidak ada hubungan apa-apa.

Syi'ah menganggap bahwa kaum perempuan memiliki iman yang kurang. Fatwa tersebut diperkuat dengan kutipan dari salah satu kitab yakni Nahju al-Balaghah. "Sesungguhnya perempuan memiliki kekurangan-kekurangan dalam hal keimanan, nasib, dan akalnya. 

Dalam hal keimanan adalah berdiam dirinya mereka dari mendirikan salat dan saum karena menstruasi..., jagalah diri kalian dari keburukan perempuan dan berhati-hatilah terhadapnya. Jangan turuti mereka dalam perkara yang ma'ruf hingga mereka tidak tenggelam dalam perkara munkar." 

Dari kitab tersebut syi'ah mengakui bahwa kurangnya iman kaum perempuan disebabkan oleh menstruasi yang mana bisa menghambat kaum perempuan untuk mendapatkan derajat yang tinggi seperti kaum laki-laki.

Tidak hanya dalam masalah iman, syi'ah juga membatasi hak-hak perempuan dalam bidang Pendidikan, dalam bidang Muamalah seperti hak waris, hak nafkah dari suami dan masih banyak lagi prespektif syi'ah terhadap perempuan yang dianggapnya rendah. Kesesatan pada Aliran Syi'ah memang telah diakui oleh beberapa ulama' pada zamannya. 

Maka dari itu banyak sekali pelajaran yang dapat kita ambil dari prespektif syi'ah pada perempuan dan dapat kita jadikan sebagai mele katas hak -- hak para perempuan di masa sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun