Mohon tunggu...
Nur Mutmainnah
Nur Mutmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Keadilan Sosial melalui Kebijakan PPN 12 Persen dalam Perspektif Keuangan Publik Islam

12 Januari 2025   13:09 Diperbarui: 12 Januari 2025   13:09 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khususnya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program sosial. Selain itu, dengan mengenakan tarif lebih tinggi pada barang dan jasa mewah, diharapkan dapat mereduksi ketimpangan sosial serta mengarahkan konsumsi masyarakat ke arah yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Namun, terdapat pula pandangan yang skeptis terkait potensi dampak negatif dari kebijakan ini, terutama pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Kenaikan PPN dapat berisiko menurunkan konsumsi domestik yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.

Dalam konteks keuangan publik Islam, kebijakan ini dapat dianalisis melalui prinsip-prinsip keadilan, distribusi kekayaan, dan keseimbangan ekonomi. Dalam perspektif Islam, pajak atau kontribusi yang dikenakan harus adil dan tidak membebani kelompok masyarakat tertentu secara tidak proporsional. Penerimaan negara dari PPN, jika digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan fasilitas kesehatan, dapat sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Namun, jika kebijakan ini menyebabkan ketimpangan yang lebih besar atau memberatkan rakyat kecil, maka hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan keadilan ekonomi yang seharusnya menjadi dasar dalam kebijakan fiskal di negara ini. Sehingga, perlu ada kajian lebih lanjut tentang bagaimana kebijakan ini akan diterapkan, apakah dengan memperhatikan dampaknya terhadap lapisan masyarakat yang paling rentan atau tidak.

Keuangan Publik Islam dan Prinsip Dasarnya

Keuangan publik Islam berakar pada prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Sunnah yang bertujuan menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam Islam, instrumen utama distribusi kekayaan adalah zakat, sedekah, wakaf, dan infak. Namun, dalam keadaan tertentu, Islam juga membolehkan pemungutan pajak (dharibah) sebagai mekanisme untuk memenuhi kebutuhan negara, selama tidak membebani masyarakat yang kurang mampu.

Prinsip utama dalam keuangan publik Islam adalah keadilan dan kemaslahatan (maslahah). Keadilan berarti setiap individu berkontribusi sesuai kemampuan finansialnya, sementara kemaslahatan berarti kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah sejalan dengan nilai-nilai Islam, karena menargetkan kelompok masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.

PPN 12 Persen dalam Perspektif Keadilan Pajak

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjalankan kebijakan berbasis keadilan distributif. Dalam Islam, pajak harus dibebankan kepada pihak yang mampu membayarnya tanpa menimbulkan kesulitan yang berarti. Dengan menargetkan barang dan jasa mewah, kebijakan ini menghindarkan masyarakat berpenghasilan rendah dari beban tambahan pajak.

Barang dan jasa mewah biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Misalnya, produk-produk seperti perhiasan, kendaraan mewah, atau layanan eksklusif adalah barang yang hanya dapat diakses oleh segelintir masyarakat. Dengan menaikkan pajak atas konsumsi barang ini, pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak pendapatan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat menengah dan bawah. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan Islam yang mengutamakan perlindungan terhadap golongan lemah dan rentan.

Redistribusi Kekayaan dan Pemerataan Ekonomi

Salah satu tujuan utama keuangan publik Islam adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Dalam sistem Islam, zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan miskin. Namun, dalam konteks modern di mana zakat belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai instrumen fiskal, pajak seperti PPN pada barang mewah dapat menjadi alternatif untuk mendukung redistribusi kekayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun