Mohon tunggu...
Nur Mualifah
Nur Mualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Produk dan Jasa Perbankan Syariah Pasca UU No 21 Tahun 2008

11 Oktober 2024   01:49 Diperbarui: 11 Oktober 2024   01:57 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disadari atau tidak bank syariah saat ini banyak diminati oleh masyarakat indonesia. Faktanya minat terhadap perbankan syariah semakin me ingkat dari tahun ke tahun hal ini dikarenakan perbankan syariah dinilai sangat menjanjikan dan tidak merugikan nasabah.

Program pengembangan perkembangan syariah berbagai program khusus sedang dilaksanakan sebagai bagian dari tahap imementasi pengembangan pasar utama. Dalam konteks pengelolaan ekonomi makhruh meluasnya penggunaan berbagai instrumen dan instrumen keuangan syariah yang akan memperkuat hubungan antara sektor keuangan dan sektor rill

Program pencitraan bank syariah baru mencakup aspek positioning diferensiensi dan branding. Responsitioning bank syariah menjadi bank yang menguntungkan aspek diferensiensi melalui keunggulan kompetitif melalui produk dan sistem yang beragam, transparan, kompeten dan beretika keuangan.

Program kualitas layanan bank syariah didukung oleh penyedian sumber daya manusia dan teknologi informasi yang berkualitas memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah

Meluasnya penggunaan instrumen dan instrumen syariah tidak hanya mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat tetapi juga mengurangi transaksi yang bersifat spekatif sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Perkembangan bank syariah semakin terlihat jika melihat besarnya dana pihak dan pinjaman yang diberikan oleh bank syariah pada tahun 2005 BUS dan UUS mengelola 15,584 miliar DPK dan saat ini DPK mengelola 79,651 miliar DPK. Artinya DPK meningkat 5 kali lipat atau 500% hanya dalam waktu 6 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun