Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini rata-rata tarif PPN dari negara-negara yang tergabung dalam organisasi Keja Sama dan Pemnbangunan Ekonomi (OECD), berada di posisi 15%.
"Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," kata Menkeu sambil menambahkan, "Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan".
Kenaikan tariff PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak dan memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi.
Kenapa kenaikan PPN 1% berdampak besar bagi masyarakat Indonesia?
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani mengatakan meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1%, tetap akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. "Karena sudah pasti kenaikan PPN ini dikenakan atas masyarakat, bukan oleh pengusahanya," kata Ajib.
Ajib memperkirakan kenaikan PPN ini dapat menyumbang pada angka inflansi, dan menekankan target pertumbuhan ekonomi. Jika pemerintah membuat target ekonomi tinggi, diatas 5% misalnya, tapi kalau inflansi tinggi sama saja bohong.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Bima Yudhistira menyampaikan pengamatannya dan mengungkap, jika waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberlakukan kenaikan tarif PPN ini dinilai kurang tepat, karena bertepatan dengan momen menyambut Ramadan.
Lain itu, dirinya juga menilai jika alasan diberlakukannya kenaikan PPN adalah untuk menambah pendapatan negara, sebenarnya kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh secara signifikan.
"Terkait pendapatan negara sebenarnya tidak signifikan dari PPN. Karena apa? Karena PPN naik masyarakat bisa mengurangi konsumsi rumah tangganya. mereka akan sangat sensitif terhadap PPN."
Sementara, pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengilustrasikan harga 5kg beras seharga Rp. 40.000, bisa naik hingga Rp. 41.600 jika kenaikkan PPN 1% diterapkan. Sebab, bahan-bahan produksinya juga ikut naik karena beban PPN.