Mohon tunggu...
Nur Manis
Nur Manis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatkan Integritas Pegawai Negeri Tantangan dan Strategi Pencegahan Korupsi

12 Juni 2024   00:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   00:00 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENINGKATKAN INTEGRITAS PEGAWAI NEGERI

 TANTANGAN DAN STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI

Pegawai negeri sipil (PNS) memiliki peran kunci dalam menyelengaraan pemerintah dan pelayanan public di indonesia. Sebagai abdi negara dan abdi Masyarakat, PNS diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan professional, trasparan, dan berintegritas tinggi. Namun, realitanya masih banyak ditemukan kasus korupsi yang melibatkan oknum PNS.

Praktik korupsi dikalangan PNS dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kolusi, nepotisme, hingga penggelapan anggaran. Hal ini erdampak buruk tidak hanya pada citra birokrasi pemerintah, tetapi juga merugikan Masyarakat dan penghambat Pembangunan nasiona. Oleh karena itu Upaya untuk meningkatkan integritas PNS mutlak diperlukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi di indonesia.

Menurut Brooks dalam Klitgaard (2001), korupsi sebagai perbuatan dengan sengaja melakukan kesalahan dan melalaikan tugas yang di ketahui sebagai kewajiban, atau tampa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

Menurut Inpres no 9 dan 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tahun 2012, bahwa ada 10 area yang rawan tindak pidana korupsi, yaitu: (1) pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) keuangan dan perbankan, (3) perpajakan, (4) minyak gas dan bumi, (5) BUMN dan BUMD, (6) kepabeanan dan cukai, (7) asset negara dan daerah, (8) pengelolaan APBN dan APBD (9) pertambangan, dan (10) pelayanan umum.

Shan dan Schacter (2004: 43) menyatakan bahwa korupsi terjadi atas tiga kategori, yaitu: (1) grand corruption, yaitu perilaku penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang menggunakan sumber daya public secara masif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat; (2) state capture atau influence peddling, yaitu kolusi antara swasta terhadap sejumlah pejabat public untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan secara berama-sama; dan (3) bureaucratic corruption atau petty corruption, yaitu korupsis yang terjadi atas kemodahan yang diberikan dalam suatu birokrasi seperti melalui suao atau sogok atau mengalikan sejumlah sumber daya kepihak tertentu karena pertimbangan untuk memperoleh suap atau keuntungan yang kecil.

Pengertian Integritas pegawai negeri: Komitmen dan konsistensi seorang pegawai negeri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, terbuka, akuntabel, dan berpegang teguh pada nilai-nilai etika dan profesionalisme.

Tantangan Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan integritas pegawai negeri, seperti praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan budaya birokrasi yang kurang mendukung.

Strategi pencegahan korupsi: Upaya-upaya sistematis dan komprehensif untuk mencegah dan mengurangi terjadinya korupsi di lingkungan pegawai negeri, seperti perbaikan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan perubahan budaya organisasi.

Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 1 angka 8 adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi: perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Pengelolaan SDM PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.Oleh karena itu, dibutuhkan PNS profesional, bertanggung jawab, jujur, adil, beretika dan berintegritas, melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Undang-undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memiliki implikasi terhadap manajemen PNS secara nasional khususnya di daerah. Menurut undang-undang tersebut pengelolaan kepegawaian daerah sekurang-kurangnya meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan.Namun setelah dilakukan evaluasi, ternyata terjadi fragmentasi PNS secara nasional terutama di daerah. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, oleh karena itu pemerintah berupaya memperbaharui sistem manajemen PNS atau Aparatur Sipil Negara berikut lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan di dalamnya, melalui draft rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 a) “Perbuatan korup diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” (pasal 2 ayat 1)

 b) “Perbuatan 'korup' dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” (pasal 3)

Undang-undang No. 7 Tahun 2006. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Hukum dan HAM Bappenas sejak tahun 2006 telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan untuk menyusun Strategi Nasional Pencegahan dan PemberantasanKorupsi 2011‐2025 yang lebih

komprehensif. Strategi tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasikan dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi (Stranas Anti Korupsi, 2011 – 2025).

Dampak korupsi di kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Berikut ini adalah beberapa dampak utama dari korupsi PNS:

  • Ekonomi
  • - Kerugian keuangan negara yang dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
  • - Investasi dan pembangunan menjadi terhambat karena dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.
  • - Layanan publik yang tidak efektif dan efisien, sehingga merugikan masyarakat.
  • Sosial
  • - Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
  • - Kesenjangan sosial yang semakin lebar karena manfaat ekonomi tidak merata.
  • - Menurunnya kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Politik
  • - Legitimasi pemerintah menjadi dipertanyakan akibat praktik korupsi.
  • - Hilangnya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pengambilan keputusan.
  • - Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.V

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun