Undang-undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memiliki implikasi terhadap manajemen PNS secara nasional khususnya di daerah. Menurut undang-undang tersebut pengelolaan kepegawaian daerah sekurang-kurangnya meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan.Namun setelah dilakukan evaluasi, ternyata terjadi fragmentasi PNS secara nasional terutama di daerah. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, oleh karena itu pemerintah berupaya memperbaharui sistem manajemen PNS atau Aparatur Sipil Negara berikut lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan di dalamnya, melalui draft rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a) “Perbuatan korup diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” (pasal 2 ayat 1)
b) “Perbuatan 'korup' dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” (pasal 3)
Undang-undang No. 7 Tahun 2006. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Hukum dan HAM Bappenas sejak tahun 2006 telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan untuk menyusun Strategi Nasional Pencegahan dan PemberantasanKorupsi 2011‐2025 yang lebih
komprehensif. Strategi tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasikan dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi (Stranas Anti Korupsi, 2011 – 2025).
Dampak korupsi di kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Berikut ini adalah beberapa dampak utama dari korupsi PNS:
- Ekonomi
- - Kerugian keuangan negara yang dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
- - Investasi dan pembangunan menjadi terhambat karena dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.
- - Layanan publik yang tidak efektif dan efisien, sehingga merugikan masyarakat.
- Sosial
- - Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
- - Kesenjangan sosial yang semakin lebar karena manfaat ekonomi tidak merata.
- - Menurunnya kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Politik
- - Legitimasi pemerintah menjadi dipertanyakan akibat praktik korupsi.
- - Hilangnya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pengambilan keputusan.
- - Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.V
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H