Pelonggaran penggunaan masker telah diberlakukan di ibukota Jakarta, Indonesia. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (9/6/2023). Kebijakan mengenai pelonggaran penggunaan masker ini berlaku bagi pengguna jasa angkutan umum khususnya Trans Jakarta dan MRT.
Aturan mengenai kebijakan merupakan bentuk penyesuaian dari Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Apriastini Bakti Bugiansri secara resmi mengumumkan kelonggaran penggunaan masker bagi para penumpang Trans Jakarta. Hal ini dikarenakan kemajuan keberhasilan pengendalian COVID-19, sehingga penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker ketika sedang berada di dalam Trans Jakarta
“Berdasarkan arahan dari pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, Penumpang yang diperbolehkan lepas masker yaitu jika penumpang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, jika penumpang merasa kurang sehat dianjutkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ujar Apriastini Bakti, Minggu (11/6/2023).
Selain dari pihak Trans Jakarta, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo juga ikut menerapkan kebijakan tersebut bagi penumpang MRT. Penumpang MRT diperbolehkan melepaskan masker baik di stasiun atau dalam MRT jika yakin sedang dalam kondisi yang sehat.
“Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT, penggguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu, atau batuk, membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan menggunakan sabun saat berada di lingkungan MRT,” ujar Ahmad Pratomo, Minggu (11/6/2023)
Lain halnya dengan MRT dan Trans Jakarta, kebijakan pelongggaran pemakaian masker belum berlaku di KAI Jakarta. Manajer Humas PT KAI Commuter Line (KCL) atau KRL,Leza Arlan mengutarakan bahwa sampai saat ini penumpang masih diwajibkan untuk menggunakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19. PT KCL masih berpegang dengan SE Kemenhub lama yang mewajibkan penggunaan masker bagi pengguna jasa KCL/KRL.
“Kami sedang menunggu SE terbaru dari Kementrian Perhubunngan, jadi saat ini kami masih menggunakan aturan yang exiting. Apabila sudah ada SE yang baru kami akan langsung menyesuaikannya,” ucap Leza Arlann.
Disamping kebijakan kelonggaran pelepasan yang berlaku pada kendaraan umum di Jakarta, masih banyak masyarakat yang masih merasa ragu . “Apakah aman?”, “Yakin sudah tidak ada covid?” dan masih banyak pertanyaan yang menjadi bahan perbincangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syarifin Liputo menjelaskan mengenai kelonggaran penggunaan masker yang ada dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 dalam pesan tertulisnya pada Minggu (11/6/2023).
Kebijakan ini diambil setelah melakukan pertimbangan mengenai kondisi transisi endemic COVID-19 yang juga mencangkup transportasi umum. Dalam surat edaran tersebut penumpang diperbolehkann tidak menggunakan masker ketika mengggunakan jasa kendaraan umum seperti MRT, dan Trans Jakarta apabila memenuhi syarat seperti berikut ini:
- Melaksanakan Vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis penguat keempat. Vaksin ini diwajibkan terutama bagi kelompok yang rentan seperti lansia dan komorbiditas lainnya.
- Penumpang yang diperbolehkan tidak menggunakan masker hanya bagi individu yang sehat dan tidak beresiko terpapar COVID-19.
- Memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku
Penumpang diharapkan menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh permukaan benda, selain itu dihimbau untuk membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ketika berpergian.
- Masyarakat mengaktifkan aplikasi SATU SEHAT
Aplikasi ini berguna untuk memantau kesehatan pribadi bagi para pengelola da operator transportasi, fasilitas public, serta kegiatan berskla besar. Dengan aplikasi SATU SEHat masyarakat mampu ikut serta melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Jadi aman atau tidaknya tetap berdasarkan individu masing-masing, tergantung bagaimana cara kita menyikapi kebijakan ini berpengaruh pada bagaimana berhasilnya aturan yang berjalan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H