6.Khitbah
Khitbah atau yang biasa disebut lamaran adalah suatu permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.
Lamaran ini bisa dilakukan oleh sang laki-laki secara langsung ataupun diwakilkan oleh pihak lain sesuai ketentuan agama Islam. proses khitbah belum selesai jika pihak perempuan belum memberikan jawaban. Jika perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah resmi dilamar.
7.Akad dan Walimah
Proses terakhir dalam ta'aruf , akad merupakan ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah.
Walimah 'ursy merupakan acara yang dilakukan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Hukum Walimah 'ursy adalah Sunnah Muakkad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H