Mohon tunggu...
Nurmaidah
Nurmaidah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

7 Tahapan Ta'aruf Sesuai Syari'at Islam

13 Mei 2018   23:20 Diperbarui: 16 Mei 2018   09:58 16345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6.Khitbah

Khitbah atau yang biasa disebut lamaran adalah suatu permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini bisa dilakukan oleh sang laki-laki secara langsung ataupun diwakilkan oleh pihak lain sesuai ketentuan agama Islam. proses khitbah belum selesai jika pihak perempuan belum memberikan jawaban. Jika perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah resmi dilamar.

7.Akad dan Walimah

Proses terakhir dalam ta'aruf , akad merupakan ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah.

Walimah 'ursy merupakan acara yang dilakukan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Hukum Walimah 'ursy adalah Sunnah Muakkad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun