Mohon tunggu...
Nurmaida
Nurmaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan menunggu waktu jika ingin berubah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Investasi Saham Syariah

4 Juni 2021   10:23 Diperbarui: 4 Juni 2021   12:53 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi saham. Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat muslim merasa khawatir dan ragu karena mereka beranggapan bahwa investasi saham yang tidak berbasis syariah (saham konvensional) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sehingga diragukan akan kehalalannya. Namun, pada saat ini para muslim sudah tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi saham, karena sudah ada investasi saham yang berbasis syariah.

Apa itu saham syariah?

Saham syariah yaitu menanam modal ke sebuah perusahaan yang  dalam kegiatan usahanya menerapkan prinsip-prinsip syariah dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti perjudian, substansi produksi atau penjualan haram, dan sebagainya. Saham-saham syariah yang ada di Indonesia ini sudah memiliki fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) yaitu Nomor 80/DSN-MUI/III/2011. Mekanisme perdagangan saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan Perjanjian Bai Al Musawammah (jual beli melalui lelang berkelanjutan).

Bagaimana sih cara investasi saham syariah?

Anda dapat dengan mudah berinvestasi melalui pendaftaran online dengan cara mengecek website perusahaan sekuritas yang merupakan platform investasi yang menjual saham. Ketika Anda ingin berinvestasi saham syariah, Anda perlu mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah berikut ini :

1) Membuat rekening efek                                                                                                                                                                                                                 

Secara umum, langkah pertama yang harus dilakukan investor saat berinvestasi saham adalah membuka rekening efek, yang nantinya berguna untuk memanifestasikan dana investasi di masa depan. Pembukaan rekening efek ini bisa dilakukan di perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan syariah.  Anda dapat mengeceknya di website resmi Bursa Efek Indonesia (website IDX).

2) Pahami daftar saham syariah

Setelah Anda memiliki rekening efek, inilah saatnya untuk "mengambil tindakan".Ya, Anda dapat melakukan setoran pertama untuk investasi saham syariah. Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui daftar saham syariah yang menjadi incaran pasar dan harus mengetahui daftar perusahaan tempat Anda dapat berinvestasi. Terdapat tiga indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index). Anda bisa memilih emiten saham syariah, jangan khawatir karena banyak pilihan saham syariah yaitu lebih dari 400 saham syariah berdasarkan Indonesian Islamic Index (ISSI) saja.

3) Pastikan bahwa saham tersebut tidak melanggar ajaran Islam. 

Setelah memahami daftar emiten syariah, langkah selanjutnya yaitu mengecek keakuratan emiten tersebut. Sekali lagi, pastikan saham yang terdaftar tidak melanggar ajaran Islam. OJK meyakini ada beberapa kondisi yang menyebabkan emiten diklasifikasikan sebagai saham syariah, yaitu sebagai berikut :

  • Jenis usaha, barang atau jasa serta kontrak dan manajemen emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah.
  • Emiten harus menandatangani dan memenuhi persyaratan kontrak sesuai dengan prinsip hukum Syariah.
  • Emiten harus memiliki Shariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip Syariah yang mereka ikuti. SCO adalah petugas di lembaga atau perusahaan yang disertifikasi sebagai lembaga oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang memahami konsep hukum syariah di pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun