Mohon tunggu...
Nurul Mahfud
Nurul Mahfud Mohon Tunggu... lainnya -

pria kelahiran Batam yang selalu belajar dan berkarya untuk mewujudkan mimpi-mimpinya. lulusan Politeknik Negeri Batam yang selama kuliahnya aktif dalam beberapa organisasi, diantaranya Himpunan Mahasiswa Elektro (HME), Ikatan Mahasiswa Muslim Politeknik Batam (IMMPB), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Paradigma, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Pemilik blog nurulmahfud.blogspot.com ini menyukai dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Kinerja DPRD Kota Batam

30 April 2012   11:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:55 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di bulan April 2012 ini,  seluruh anggota dewan di kota Batam yang jumlahnya mencapai 45 orang melaksanakan agenda rutin mereka yang bernama reses. Reses sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seorang anggota dewan dan hak bagi konstituennya.

Terlebih lagi reses merupakan agenda setiap angggota dewan yang dalam pelaksanaannya didukung dengan anggaran yang tidak sedikit. Di tahun 2012 ini anggaran reses untuk para legislator di kota batam ini mencapai Rp. 3,6 Milyar. Sehingga miris jadinya ketika reses tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau sekedar seremonial saja.

Kewajiban melaksanakan reses telah termuat dalam pasal 351 ayat i dalam UU no.27 tahun 2009. Dalam pasal yang menjelaskan tentang kewajiban anggota dewan itu disebutkan anggota dewan memiliki kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala (reses), yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.

Di masa reformasi ini penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara terbuka bukanlah menjadi hal yang tabu lagi. Demonstrasi dan kunjungan masyarakat semakin sering kita temui di gedung dewan. Semuanya tak lepas dari keterbukaan anggota dewan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.

Masa reses pun hendaknya menjadi momentum bagi anggota dewan untuk menjaring aspirasi dari konstituennya. Namun saat ini konstituen tentu lebih mengharapkan proses penjaringan aspirasi tersebut diiringi dengan penindaklanjutan temuan dan usulan secara konkrit.

biasanya mekanisme tindak lanjut hasil reses adalah aspirasi yang telah didapatkan oleh masing-masing anggota dewan dari konstituennya akan dikumpulkan dalam rapat fraksi yang kemudian kesimpulannya akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Aspirasi yang berkaitan dengan anggaran hendaknya benar-benar diperjuangkan di pembahasan anggaran. demikian pula dengan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan seharusnya benar-benar menjadi masukan dalam proses legislasi ke depannya.

Adanya pengelolaan terhadap masukan tersebut akan mampu menghapus anggapan masyarakat terhadap dewan hanya sebagai mesin penampung aspirasi. Sehingga ke depan publik pun semakin optimis menjadikan dewan sebagai sarana memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Munculnya kepercayaan publik akan sangat berpengaruh pada pemilihan legislatif di tahun 2014 mendatang.

Sudahkan DPRD Pro Rakyat ?
Dijelaskan dalam pasal 343  UU no.27 tahun 2009 tentang fungsi DPRD, Anggota legislatif memiliki 3 fungsi dasar yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dimana ketiganya dijalankan dalam kerangka representatif rakyat di kabupaten/kota.

Membentuk peraturan daerah (perda) termasuk dalam fungsi legislasi anggota legislatif. Tak bisa dipungkiri keberadaan perda begitu erat dengan kepentingan segelintir pihak. Sejauh ini sudahkah anggota legislatif kota batam menghasilkan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas ?

Untuk menjawabnya, kita bisa melihat melalui banyaknya perda retributif yang dihasilkan dari gedung dewan yang terhormat. Perda retributif begitu identik dengan kenaikan tarif. Dalam posisi otonomi daerah, kenaikan tarif merupakan jalan pintas untuk menggemukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun sering kali kenaikan tarif sejatinya berimbas pada masyarakat kecil. Seperti perda retribusi parkir dan ranperda retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas.

Dari sisi penganggaran sebagaimana fungsi keduanya. DPRD kota Batam hendaknya menjunjung tinggi semangat transparansi dalam menjalankan funsi anggarannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya deal-deal selama proses penganggaran yang mengalahkan pengalokasian anggaran untuk kepentingan masyarakat. Politik kesejahteraan rakyat sudah semestinya menjadi acuan bagi para anggota dewan dalam memutuskan kebijakan anggaran.

Kemudian fungsi dasar terakhir yaitu pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif adalah bentuk mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan ranah pengawasan DPRD juga mencapai terhadap berbagai hal yang menyangkut terhadap kepentingan masyarakat luas.

Namun untuk menjaga fungsi pengawasan ini berjalan lurus, diperlukan juga kesediaan anggota dewan untuk diawasi oleh lembaga-lembaga independen, seperti halnya mahasiswa. Hal ini guna mengoptimalkan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD mencapai hasil yang memuaskan publik, dan menghindari terjadinya terbenamnya pengawasan kasus-kasus besar yang sebelumnya diawasi oleh DPRD.

Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas melihat kinerja para wakilnya di gedung dewan. Apa yang terjadi saat ini tentu akan menjadi referensi bagi mereka untuk dimasa mendatang memilih wakil mereka yang akan duduk di gedung dewan. Sudah tiba waktunya anggota dewan mulai membangun kultur politik yang sehat dan berpihak pada masyarakat.

Catatan Menonton Rapat Paripurna

Awal mei nanti satu persatu fraksi nantinya akan bergantian melaporkan temuan dan aspirasi yang telah dijaring oleh para anggotanya. Laporan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna para anggota dewan. Dalam tulisan ini juga penulis ingin sekaligus menyampaikan beberapa hal unik yang penulis temukan setelah beberapa kali mengikuti rapat paripurna DPRD kota Batam. penyampaian ini sangat diharapkan mampu menjadi evaluasi untuk menjaga kehormatan rapat paripurna sebagai rapat tertinggi lembaga legislatif ini.

Hal unik pertama yang penulis lihat adalah masing seringnya terjadi keterlambatan pelaksanaan rapat. Meskipun jam di ruang rapat paripurna telah menggunakan jam digital, ternyata tidak memiliki pengaruh terhadap persepsi kuat “jam ngaret” di negeri ini.

Masyarakat tentu berharap anggota dewan sebagai wakil dari mereka dapat memberikan teladan yang terbaik. Penulis membayangkan alangkah membanggakan jika dalam satu kesempatan rapat paripurna para anggota dewan telah menempati posisinya masing-masing beberapa menit sebelum waktu rapat yang telah dijadwalkan dimulai.

Yang kedua, dalam bebrapa kesempatan mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Batam, penulis belum pernah mendengarkan alunan lagu kebangsaan kita, Indonesia raya dinyanyikan dalam membuka rapat paripurna.

Kita sangat miris ketika mengetahui beberapa anak bangsa di pulau-pulau terdepan republik ini ternyata masih ada yang belum bisa menyanyikan lagu indonesia raya. Namun siapa yang sangka kondisi di salah satu lembaga pemerintahan kota Batam yang diisi oleh orang-orang pilihan ini justru lebih miris lagi. Entah lupa karena terburu waktu yang telah terpotong oleh keterlambatan dimulainya rapat atau memang enggan untuk menyanyikan lagu kebangsaan ini, yang pasti perlu ada evaluasi terhadap hal ini.

Lihatlah bambang pamungkas cs saat membela timnas yang begitu terlihat gagahnya menyanyikan lagu indonesia raya sebelum memulai pertandingan. Terlihat rasa kecintaan dan kebanggaan untuk berjuang atas nama bangsa. Hendaknya semangat ini pulalah yang ditanamkan dalam berbagai perjuangan atas nama bangsa diberbagai sektor, termasuk sektor politik.

Dan yang terakhir ini bukanlah hal yang sebenarnya sudah tak asing lagi, yaitu aneka ragam kelakuan para anggota dewan saat sidang berlangsung. Ternyata bukan hanya anggota legislatif di tingkat pusat saja yang sering berulah nyeleneh, namun di tingkat daerah pun demikian.

Kelakuan yang penulis anggap paling janggal dalam rapat paripurna dewan di Batam adalah adanya asap putih yang mengepul di setiap rapat paripurna. Asap putih itu sudah tentu berasal dari rokok. Secara pribadi penulis menilai merokok di ruang rapat paripurna adalah perbuatan yang kurang etis. Di tengah gencarnya kampanye anti merokok di tempat-tempat umum, sebagian anggota dewan justru mempertontonkan contoh yang kurang baik ini di hadapan masyarakat.

Masyarakat selalu berharap kepada para wakil mereka di gedung dewan. Berharap mampu memberikan manfaat untuk pembangunan daerah, mampu meregulasikan aturan-aturan yang mensejahterakan rakyat dan mampu memberikan teladan yang baik sebagai representatif mereka.

Sebait lagu dari iwan fals ini penulis persembahkan kepada wakil rakyat di gedung dewan agar mereka sadar dan ingat bahwa masyarakat menaruh harapan tinggi kepada wakil-wakilnya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami kamu dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun