Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berkolaborasi dengan aparatur desa drancang Kec. Menganti Kab. Gresik. Kami melakukan kegiatan pengabdian masyarakat menggunakan metode sosialisasi dan pelatihan tentang teknis perancangan perundang-undangan di tingkat desa. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Drancang Gresik, sebanyak sepuluh aparatur desa berkumpul dengan antusias di balai desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menyusun peraturan desa. Tujuan inti dari kegiatan pengabdian masyarakat ini untuk menyebarluaskan pengetahuan mahasiswa fakultas hukum dalam melakukan penyusunan draf peraturan desa yang benar berdasarkan undang-undang menyajikan materi yang mudah difahami oleh aparatur desa.
Pada hari senin 11 desember 2023, Ketika para mahasiswa dari kelompok 3 mata kuliah Perancangan Undang-Undang Fakultas
Dukungan kuat dari aparatur desa tercermin dalam partisipasi sukarela dan aktif dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan. Hal ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap dunia hukum dan mengetahui tata cara Menyusun perundang-undangan yang baik dan benar dalam lingkup Pemerintahan Desa, hal tersebut menjadi sebuah langkah penting dalam membangun desa yang lebih berkualitas.
Hasil yang diharapkan setelah diadakannya sosialisasi dan pelatihan ini aparatur desa dapat menerapkan atau mengimplementasikan dalam merancang peraturan desa berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Pelaksaan Pengabdian juga melibatkan dosen pembimbing lapangan dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu Merline Eva Lyanthi, S.H., M.Kn. (dosen fakultas ilmu hukum). Dosen Pembimbing Lapangan Merline Eva Lyanthi, S.H., M.Kn. Saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan memberikan apresiasi kepada sepuluh mahasiswanya yang melaksanakan pengabdian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H