Minangkabau (minang) merupakan kelompok etnis Indonesia yang berada di daerah sumatera barat yang mempunyai bahasa tersendiri dan menjujung adat dan tradisi yag ada didaerahnya sendiri. Wilayah kebudayaan Minang meliputi daerah Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, pantai barat Sumatera Aceh, dan juga Negeri Sembilan Malaysia. Adanya tradisi yang sangat melekat pada masyarakat minangkabau sangat membawa pengaruh pada cara masyarakat tersebut bertingkah laku. Tradisi merupakan suatu kebiasaan yang di lakukan oleh masyarakt itu sendiri dan selalu di turun menurunkan oleh sekelompok masyarakat berdasarkan nilai-nilai budaya yang berlaku di minangkabau. Masyarakat minangkabau juga terkenal pada tradisi lisannya sperti karya seni,music dan tradisi lisan
Masyarakat minangkabau yang sangat menjunjung tinggi seluruh hukum adat istiadatnya, sesuai dengan pepatah Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Yang artinya di mana adat Minangkabau di dasarkan oleh syariat agama islam atas Al -- Quran. Berbicara mengenai Minangkabau sama artinya berbicara mengenai ajaran -- ajaran Islam. Bagi masyarakat Minangkabau, adat merupakan norma yang mengatur jalan kehidupan, cara berpikir, dan cara bertindak masyarakat minangkabau Â
Orang Minangkabau menyebut alamnya dengan sebutan Alam Minangkabau karena alam bagi masyarakat Minangkabau merupakan hal yang bermakna dalam hidup bagi mereka, tidak hanya tempat untuk lahir dan meninggal, tapi juga sebagai guru dan pelajaran hidup, sebagaimana pepatah Alam takambang jadi guru yang artinya alam 5 yang terbentang menjadi guru bagi orang Minangkabau. Oleh karena itu kehidupan dan ajaran adatnya mengambil ungkapan dalam bentuk dan sifat dari alam. Oleh karena itu, ajaran dan pandangan hidup mereka yang maknai atau perempuamaan dalam pepatah, petitih, pituah, mamangan, serta lain-lainnya mengambil ungkapan dari bentuk, sifat, dan kehidupan alam (Navis, 1984).
Selanjutnya hal yang menarik pada minangkabau mereka mempunyai banyak nama-nama suku yang Beragam yaitu, Andomo Koto, Balaimansiang, Banuampu, Banuhampu, Bariang, Bejo, Bendang, Bodi, Caniago, Dalimo, Dalimo, Guci, Jambak, Kalumpang, Kampai, Koto, Kutianyie, Kutianyir, Lamu, Lubuk Batang, Malayu, Mandahiling, Mandailiang, Mandaliko, Mansiang, Pagacancang, Pagar Tanjung, Panai, Panyalai, Pataping, Payobada, Penago, Piboda, Piliang, Pisang, Pitopang, Pitopang, Rajo Dani, Salayan, Salo, Sikumbang, Simabua, Simabur, Sinapa, Singkuang, Singkuang, Sipanjang, Sipisang, Sumagek, Sumpadang, Sungai Napa, Supanjang, Tanjung, Tigo Lareh, Tubu. Tak hanya itu saja mereka juga melarang untuk lak-laki dan perempuan untuk tidak menjalin hubungan dengan sesame sukunya. Beberapa orang minang juga mengatakan bahwa anak bujak minangkabau dilarang untuk menikahi perempuan yang bukan orang minangkabau karena budaya minangkabau yang menganut sistem matrilineal. Dalam hal sistem kekerabatan, matrilineal merupakan salah satu aspek utama dalam mendefinisikan identitas masyarakat Minangkabau. Adat dan budaya mereka menempatkan pihak perempuan sebagai pewaris dari harta pusaka mereka nanti. Garis keturunan dirujuk kepada ibu yang dikenal dengan Samandeh (se-ibu), sedangkan ayah mereka disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan (Maryelliwati,1995). Jadi apabila seorang laki-laki menikahi perempuan yang bukan orang minang maka kelak ananya tidak mempunyai suku  keturunan ibunya.
Â
Â