Mohon tunggu...
DESI NURLAILA
DESI NURLAILA Mohon Tunggu... -

Perbankan syariah 4 semester 2 iain jember

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Prinsip Solidaritas Asuransi dalam Bentuk Islam

13 Maret 2019   08:17 Diperbarui: 13 Maret 2019   08:35 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily (1990:326) Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a)asuransi, dan (b)jaminan.  Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie atau asuransi dan verzekering atau pertanggungan (Wirjono Prodjodikoro, 1987:1).

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1: "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi  asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau  hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".

Salah satu alternatif menghindari perusahaan asuransi konvensional adalah bergabung dengan perusahaan Asuransi Syariah Tafakul. Perusahaan ini diyakini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam fikih mu'amalah yang menyangkut prinsip jaminan, syirkah, bagi hasil, dan tafakul (saling menanggung). Tafakul berarti saling menanggung atau menanggung bersama.

Sedangkan, reasuransi syariah (retafakul) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) menyetujui, di mana ada proses suka sama suka (saling menyepakati) risiko dan persyaratnnya yang ditetapkan dalam akad. Dalam operasionalnya, menggunakan prinsip-prinsip syariah, terbebas dari praktek gharar, maisir, dan riba.

Tujuan retafakul yakni untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung pertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya dipandang dari segi kemungkinan kerugian nateriil.

Mekanisme Asuransi Syariah Tafakul telah berjalan sesuai prinsip syariah. Namun, terkadang mengundang sejumlah pertanyaan di dalam masyarakat. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua permasalahan. Pertama, apakah sudah terpenuhi syarat bagi keabsahan akad jaminan serta syarat dalam akad jaminan menurut prinsip syariah. Kedua, seputar kedudukan perusahaan tafakul itu sendiri: apakah ia  berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah, atau hanya sekedar sebagai lembaga yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.

Permasalahan diatas, menurut sebagian ahli fikih Islam, sebagaimana telah diuraikan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani bahwa aada 5 rukun dhaman (tanggungan), yaitu:

(a) Adanya pihak yang menjamin (dhamin).

(b) Adanya pihak yang dijamin (madhmun  'anhu).

(c) Ada yang menerima jaminan (madhmun lahu).

(d) Adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh  hadits di  atas , berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya.

(e) Adanya ikrar atau ijab qabul  antara pihak penjamin atau penanggung dengan pihak yang ditanggung.

Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi tafakul . Apabila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja Asuransi  Syariah Tafakul  tampak berlangsung  dua akad sekaligus, yaitu akad saling menanggung di antara para nasabah (akad tafakuli) dan akad syarikat antara nasabah dan perusahaan tafakul yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disimpan oleh perusahaan Asuransi  Syariah Tafakul .

 Jika diteliti secara mendalam di lapangan maka akan menemukan bahwa perusahaan Asuransi Syariah Tafakul tidak menjadi pengelola. Sebab, dana yang dikumpulkan oleh perusahaan Asuransi Syariah Tafakul tidak dikelola sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Asuransi Syariah Tafakul termasuk lembaga keuangan non-bank yang hanya boleh menghimpun dana tetapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri, melainkan disalurkan ke Bank Muamalat Indonesia (selanjutnya disebut BMI). Karena itu, Asuransi Syariah Tafakul  bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan tafakul hanya berfungsi sebagai  perantara antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itu pun tidak pernah ada), atau wakil nasabah yang berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, tafakul  berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, tafakul  bisa mendapat imbalan (ujrah atau 'iwad). 

Saat ini asuransi syariah di dunia yang operasionalnya benar-benar menggunakan sistem syariah sudah ada sekitar 65  perusahaan, tidak termasuk yang berbentuk cabang seperti umumnya di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Tafakul USA (USA), Islamic Tafakol dan Retafakul Company (Jeddah), The Nasional Reinsurance Company (Sudan), Syarikat Tafakul Singapore (Singapore), Tafakul Islamic Company (Riyadh), Islamic  Insurance dan Re-Insurance Co. (Bahrain), Tafakul Ab Birhad (Brunei), Syarikat Tafakul Malaysia (Malaysia), Syarikat Tafakul Indonesia (Indonesia), dan sebagainya.

   Berdasarkanpada prinsip-prinsip islam, para peserta Tafakul bersetuju untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam menghadapi berbagai musibah dengan pengumpulan dana yang mereka kontribusikan ke dalam Dana Tafakul. Dana Tafakul merupakan kontribusi seluruh peserta digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian atau musibah yang dialami para peserta. Hal ini jelas merupakan amanah surah al-Maa'idah ayat 2, "Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya".

Dalam asuransi tafakul terjadi pembagian risiko finansial di antara peserta tafakul. Akad yang terjadi adalah akad Tafakuli (akad saling menaggung). Ini merupakan perwujudan dari saling menanggung di antara sesama peserta. Dana tafakul yang terhimpun merupakan Dana Kebajikan (Tabarru') yang merupakan milik seluruh peserta dan digunakan untuk kepentingan kompensasi peserta yang terkena musibah, disertai dengan adanya surplus pengelolaan dana yang didistribusikan kepada seluruh peserta dalam bentuk bagi hasil (al-Mudharabah).

Dana Tafakul yang merupakan kontribusi seluruh peserta akan dihimpun dalam Rekenning Kebajikan (Tabarru'). Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan hanya melalui mekanisme dan instrument syariah yang dibenarkan, segala hasil pengelolaan dana  dibukukan kembali ke dalam Rekening Dana Kebajikan.

   Beberapa prinsip Tafakul:

1. Prinsip Kepentingan Untuk Menjadi Peserta Tafakul (Participant's Interest)

     - Setiap peserta wajib membuktikan bahwa memang antara peserta dengan objek Tafakul ada             hubungan finansial yang melandasi kontrak tafakul.

     - Hubungan tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum.

     - Peserta akan menderita kerugian jika terjadi musibah atas objek tafakul, sebaliknya tidak mendapat manfaat apa-apa jika selama kontrak tidak terjadi musibah, selain manfaat objek itu sendiri.

2.  Prinsip Itikad Balik (Uthmost Good Faith)

      - Peserta lebih mengetahui mengenai keadaan objek yang akan dijadikan objek Kontrak Tafakul.

      - Itikad baik peserta dapat dikatakan sebagai suatu sika positif peserta Tafakul untuk menyampaikan secara suka rela dengan jelas dan benar tanpa ditutup-tutupi segala hal ikhwal mengenai keberadaan objek Tafakul.

      - Prinsip Itikad baik harus tetap ada selama Kontrak Tafakul berjalan.

3.  Prinsip Penyebab Aktif (Proximate Cause)

      - Dalam hal terjadi musibah, prinsip Tafakul ini menegaskan adanya penyebab aktif seperti halnya lokomotif berjalan tanpa ada suatu intervensi dalam menentukan penyebab terjadi suatu musibah.

    - Penyebab aktif terdekat dan langsung yang menyebabkan terjadinya musibah kerugian akan ditetapkan sebagai proximate Cause (penyebab aktif).

4. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

     -  Ganti Rugi dalam penyelasaian pembayaran manfaat Tafakul dimaksudkan untuk mengembalikan posisi keuangan peserta kepada posisi sesaat sebelum terjadinya musibah.

      -   Prinsip ini tidak memberikan toleransi untuk posisi keuangan yang lebih baik dari sesaat sebelum terjadinya musibah.

5. Prinsip Pengalihan Hak (Subrogation)

      -  Sangatlah tidak adil jika pihak operator Tafakul telah membayarkan manfaat Tafakul kepada peserta, maka hak peserta untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang menyebbabkan terjadinya kerugian beralih kepada operator Tafakul.

      - Hal ini akan membantu operator Tafakul untuk melakukan minimasi jumlah kerugian yang akan sangat membantu dan menjaga kestabilan dana kebajikan yang telah terhimpun.

     - Hak subrogasi secara universal dilindungi oleh hukum.

6. Prinsip Kontribusi (Contribution)

       - Dalam hal pembayaran manfaat Tafakul, adalah sangat penting sekali bahwa peserta tidak diperkenankan untuk menerima penggantian kerugian dari dua operator tafakul (Asuransi Syariah0, dimana ada dua sertifikat Tafakul untukn musibah yang sama dengan objek yang sama.

      - Jika hal tersebut terjadi,  maka pembayaran ganti kerugian akan dilakukan secara kontribusi dengan operator Tafakul lainnya secara proporsional.

    Aplikasi Prinsip Tafakul

-Semua produk harus difatwakan Dewan Syariah sebelumdipasarkan.

-Tidak diperkenankan penutupan dengan tanggal mundur

-Mempercepat penerbitan sertifikat atau polis.

DAFTAR PUSTAKA

Sula, Muhammad Syakir.2004. Asuransi Syariah (Life And General). Jakarta: Gema Insani Press

Ali, Zainuddin. 2016. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Saharuddin, Desmadi. 2015. Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah. Jakarta: Prenada Media Grup

Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun