Mohon tunggu...
Nur Laily Fauziyah
Nur Laily Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Aturan Profesi Perbankan Syariah

17 Oktober 2022   21:07 Diperbarui: 17 Oktober 2022   21:16 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Menjalani sebuah proses panjang tentunya melelahkan. Tetapi mengukur seberapa susah penegakan kode etik itu kembali kepada pribadi masing-masing karyawan perbankan syariah. Rata-rata informan merasa kalau menegakkan kode etik secara personal tidaklah susah, asal tidak berhenti berupaya. Namun apabila penegakan etika diperluas, secara keseluruhan, mereka mengatakan sebaliknya. Para informan mengaku bahwa untuk menciptakan udara yang bersih, yang tidak tercemari tindakan tidak etis di seluruh elemen pegawai perbankan syariah itu masih sulit. Hal ini disebabkan oleh tidak semua akuntan publik memiliki kesadaran etis yang tinggi.Penyebab lain yang menjadi alasan sulitnya menegakkan kode etik, selain yang berhubungan dengan kesadaran etis akan terangkum dalam hambatan lain di bagian ini. Beberapa hambatan dalam penegakan kode etik, yaitu:

(a) Sikap anggota profesi yang mendua; pada satu sisi menolak setiap pelanggaran terhadap kode etik tetapi pada sisi lain memberikan pembenaran atas pelanggaran tersebut.

(b) Adanya sifat "sungkan" dari sesama anggota profesi untuk mengadukan pelanggaran kode etik.

(c) Belum jelasnya aturan terhadap mekanisme pemberian sanksi dan proses peradilan atas kasus-kasus pelanggaran baik dalam Anggaran Dasar (AD) maupun dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

(d) Belum dapat berfungsinya secara efektif BPP dan DPP sebagai akibat belum jelasnya pengaturan dalam AD/ART.

Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :

1.Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.

2.Tidak boleh bermain game di kantor.

3.Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluar kantor.

4.Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.

5.Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.

6.Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun