Mohon tunggu...
Nur Laili Safitri
Nur Laili Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Mulawarman

Hallo nama saya Nur Laili Safitri panggil saya dengan nama Laili saja, singkat saja ini hanya sebagai media saya untuk mempublikasi artikel yang sudah saya susun. Guna memenuhi nilai UTS mata kuliah Pendidikan Inklusi, sekian terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Sekolah Inklusif, Mengapa 'Wajib' Tak Selalu Berarti Siap?

1 November 2024   07:08 Diperbarui: 1 November 2024   10:02 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi salah satu sekolah formal yang menerapkan Pendidikan Inklusi/dokpri

Sekolah inklusif merupakan sebuah kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk menyediakan lingkungan belajar yang terbuka bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Di Indonesia, kebijakan ini semakin digalakkan, seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan hak pendidikan yang setara bagi setiap warga negara. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI periode 2016- 2019, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi, menegaskan bahwa pendidikan untuk semua adalah hak setiap anak. 

"Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, berarti melanggar undang-undang. Ijin sekolah akan saya cabut," tegas Muhadjir, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertemakan "Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional" yang diinisiasi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM), di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).

Kondisi Sekolah SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur/dokpri
Kondisi Sekolah SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur/dokpri

Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan pemerintah yang menjadi landasan pendidikan inklusi saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini sebagai tindak lanjut pengoptimalan pelaksanaan Pendidikan inklusif yang mengatur tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas serta cerdas& bakat istimewa.  Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.


Permendikbudristek No.48/ 2023 juga mengamanatkan bahwa semua sekolah formal di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif. Salah satunya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,diatur melalui beberapa regulasi. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menggarisbawahi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan kesempatan yang setara bagi anak disabilitas dalam pendidikan di berbagai jenjang. Peraturan ini mengamanatkan sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri, agar membuka akses inklusif bagi anak disabilitas dengan salah satu syarat peserta didik memiliki surat keterangan dari psikolog bahwa siswa tersebut dinyatakan mampu menjadi peserta didik di sekolah regular.Sejauh ini, di Samarinda sudah ada sekitar 155 sekolah yang menerapkan program sekolah Inklusi.

Dikutip dari situs berita korankaltim.com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan peran pendidikan Inklusi menjadi salah satu indikator capaian Kota Layak Anak. "Kalau semua sekolah itu melaksanakan program sekolah Inklusi bisa saja kita mendapatkan gelar Kota Layak Anak, jadi kita dorong terus," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2024). 

Akan tetapi, adanya dasar hukum tidak menjamin terlaksananya hukum tersebut di masyarakat. Dalam realita yang ada dari sisi perkembangan penyelenggaraan Pendidikan inklusif terutama di sekolah formal tidak mudah. Perlu proses perubahan paradigma berpikir dan cara pandang semua pelaku pendidikan sehingga pemahaman serta komitmen terhadap konsep Pendidikan inklusif dapat optimal.

Kondisi salah satu sekolah formal yang menerapkan Pendidikan Inklusi /dokpri
Kondisi salah satu sekolah formal yang menerapkan Pendidikan Inklusi /dokpri
Untuk masuk dalam iklim inklusifitas sekolah harus mengevaluasi kondisi lingkungan sekolahnya. Salah satunya dari kesiapan dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan minimal memiliki kompetensi Pendidikan khusus. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan agar Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Kemendikbudristek untuk mengatasi keterbatasan guru pendamping khusus ini. Hal ini bisa saja dengan bentuk pelatihan khusus bagi pendidik, sehingga meminimalisir potensi kerugian perkembangan akademik dan sosial siswa dengan kebutuhan khusus atau dengan memasukkan kurikulum di perguruan tinggi dimana calon guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru serta memperkaya program studi Pendidikan Luar Biasa( PLB) untuk jenjang S1 dan S2 yang masih terbatas. Hal ini menjadi dampak kualitas dan kuantitas kelayakan pendidik sebagai pelaksana Pendidikan inklusi.

Kondisi salah satu sekolah formal yang menerapkan Pendidikan Inklusi/dokpri
Kondisi salah satu sekolah formal yang menerapkan Pendidikan Inklusi/dokpri

 Selanjutnya pembentukkan budaya inklusif yang ada pada peserta didik sehingga tidak ditemukan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi dan perundungan di lingkungan sekolah.Selain itu, dibutuhkan pengoptimalan sarana pembelajaran yang aksesibel untuk semua kalangan. Ketiadaan fasilitas ini menyebabkan siswa dengan kebutuhan khusus sulit untuk berpartisipasi secara maksimal dalam kegiatan belajar mengajar. Diluar dari itu hal yang tidak kalah penting adalah kesiapan dan pemahaman orang tua peserta didik sehingga bersama seluruh komponen di dalammnya berkomitmen dalam menggali potensi penyandang disabilitas. Terakhir bagi penyandang disabilitas, perdayakan semaksimal mungkin dirimu, jika kesetaraan dibuka dan teman difabel dapat mengoptimalkan kesempatan tersebut, dapat membuka jalan bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk menjadi apapun. Setelah mengoptimalkan komponen- komponen untuk menunjang iklim inklusifitas di sekolah, perlu ditekankan adanya evaluasi dan kontrol dari pemerintah bagi sekolah pelaksana Pendidikan inklusif.

Didasari dari banyaknya sekolah yang hanya berstatus inklusif secara administratif, namun tidak secara praktik. Kebijakan wajib sekolah inklusif ini merupakan langkah yang positif dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan. Namun, tanpa dukungan yang tepat dalam hal pelatihan guru, penyediaan sarana prasarana, dan alokasi anggaran yang cukup, kebijakan ini berpotensi menjadi kurang efektif dan bahkan merugikan anak. Sebab itu pentingnya control, evaluasi dan peninjauan ulang secara langsung terhadap kebijakan ini  agar kedepannya setiap peraturan yang ditetapkan mampu benar-benar dikategorisasi sebagai produk yang efektif sehingga lingkungan yang inklusif benar-benar terwujud bagi penyandang disabilitas. Diharapkan ini sebagai tindak lanjut konkrit dari pemerintah untuk memperkuat dukungan bagi sekolah-sekolah inklusif agar mencapai visi pendidikan inklusif yang sesungguhnya yaitu memberikan pendidikan yang berkualitas bagi setiap anak di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun