Mohon tunggu...
Nur Laili Safitri
Nur Laili Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Mulawarman

Hallo nama saya Nur Laili Safitri panggil saya dengan nama Laili saja, singkat saja ini hanya sebagai media saya untuk mempublikasi artikel yang sudah saya susun. Guna memenuhi nilai UTS mata kuliah Pendidikan Inklusi, sekian terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Sekolah Inklusif, Mengapa 'Wajib' Tak Selalu Berarti Siap?

1 November 2024   07:08 Diperbarui: 1 November 2024   07:11 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi belajar keterampilan TIK di SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur

Sekolah inklusif merupakan sebuah kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk menyediakan lingkungan belajar yang terbuka bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. 

Di Indonesia, kebijakan ini semakin digalakkan, seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan hak pendidikan yang setara bagi setiap warga negara. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI periode 2016- 2019, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi, menegaskan bahwa pendidikan untuk semua adalah hak setiap anak. 

"Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, berarti melanggar undang-undang. Ijin sekolah akan saya cabut," tegas Muhadjir, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertemakan "Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional" yang diinisiasi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM), di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).

Kondisi Sekolah SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur/dokpri
Kondisi Sekolah SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur/dokpri

Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan pemerintah yang menjadi landasan pendidikan inklusi saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023. 

Peraturan ini sebagai tindak lanjut pengoptimalan pelaksanaan Pendidikan inklusif yang mengatur tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas serta cerdas& bakat istimewa. 

Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.


Permendikbudristek No.48/ 2023 juga mengamanatkan bahwa semua sekolah formal di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif. 

Salah satunya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,diatur melalui beberapa regulasi. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menggarisbawahi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan kesempatan yang setara bagi anak disabilitas dalam pendidikan di berbagai jenjang. 

Peraturan ini mengamanatkan sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri, agar membuka akses inklusif bagi anak disabilitas dengan salah satu syarat peserta didik memiliki surat keterangan dari psikolog bahwa siswa tersebut dinyatakan mampu menjadi peserta didik di sekolah regular.Sejauh ini, di Samarinda sudah ada sekitar 155 sekolah yang menerapkan program sekolah Inklusi.

Dikutip dari situs berita korankaltim.com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan peran pendidikan Inklusi menjadi salah satu indikator capaian Kota Layak Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun