Sekolah inklusif merupakan sebuah kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk menyediakan lingkungan belajar yang terbuka bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.Â
Di Indonesia, kebijakan ini semakin digalakkan, seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan hak pendidikan yang setara bagi setiap warga negara. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI periode 2016- 2019, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi, menegaskan bahwa pendidikan untuk semua adalah hak setiap anak.Â
"Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, berarti melanggar undang-undang. Ijin sekolah akan saya cabut," tegas Muhadjir, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertemakan "Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional" yang diinisiasi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM), di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).
Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan pemerintah yang menjadi landasan pendidikan inklusi saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023.Â
Peraturan ini sebagai tindak lanjut pengoptimalan pelaksanaan Pendidikan inklusif yang mengatur tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas serta cerdas& bakat istimewa.Â
Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Permendikbudristek No.48/ 2023 juga mengamanatkan bahwa semua sekolah formal di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif.Â
Salah satunya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,diatur melalui beberapa regulasi. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menggarisbawahi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan kesempatan yang setara bagi anak disabilitas dalam pendidikan di berbagai jenjang.Â
Peraturan ini mengamanatkan sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri, agar membuka akses inklusif bagi anak disabilitas dengan salah satu syarat peserta didik memiliki surat keterangan dari psikolog bahwa siswa tersebut dinyatakan mampu menjadi peserta didik di sekolah regular.Sejauh ini, di Samarinda sudah ada sekitar 155 sekolah yang menerapkan program sekolah Inklusi.
Dikutip dari situs berita korankaltim.com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan peran pendidikan Inklusi menjadi salah satu indikator capaian Kota Layak Anak.