Mohon tunggu...
Nur Laili
Nur Laili Mohon Tunggu... -

let me know.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memfungsikan Infaq dalam Dakwah Ekonomi Syariah

18 November 2015   08:08 Diperbarui: 18 November 2015   08:58 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam mensyiarkan ekonomi syariah infak memiliki peran penting dalam memerangi riba dan mengenalkan ekonomi syariah kepada umat, Rasulullah mengajarkan pada umatnya untuk berdakwa tidak hanya melalui perkataan akan tetapi juga dalam bentuk perbuatan sehingga yang menjadi objek dakwah pun merasakan kesungguhan dalam penyampaian yang tidak hanya berupa kata-kata tetapi juga berupa tindakan. Salah satu tindakan atau upaya selaras dengan dakwah ekonomi syariah adalah memfungsikan infak dalam mensiarkan ekonomi syariah. Pemberdayaan ini menjadi penting tatkala dakwah dilakukan di daerah yang memiliki ekonomi rata-rata menengah kebawah, dimana kalangan ekonomi lemah tidak saja perlu diceramahi tetapi juga diberdayakan.

Infaq adalah ibadah di bidang harta yang memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam membangun kesejahteraan dan meningkatkan kegiatan ekonomi umat, dakwah ekonomi syariah dengan cara infak dapat dilaksanakan oleh semua kalangan dan kegiatan infak lebih cepat mempengaruhi karena sifat infaq yang berupa tindakan langsung bisa lebih diterima oleh sasaran dakwah.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berinfaq, anjuran tersebut bahkan tercantum pada bagian awal surat al-baqarah, Allah berfirman :

الم (1) ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Alif Laam Miim. Kitab (Al-qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, pentunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada ghaib, yang mendirikan shalat dan meng infaqkan sebagaian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka” (Al-Baqarah, 1-3)

Dalam ayat diatas Allah SWT menyebutkan sifat orang muttaqin yang biasa berinfaq dan senantiasa menegakkan sholat, di dalam al-qur’an infaq dan mendirikan sholat sering kali disebutkan dalam satu rangkaian. Hal ini menunjukkan pentingnya berinfaq sehingga posisinya selalu disebutkan bergandengan dengan perintah mendirikan sholat, islam menekankan keseimbangan dalam segala sesuatu, islam tidak hanya mengajarkan bagaimana menjaga hubungan hambanya dengan allah tetapi disamping itu juga mengajarkan hubungan hambanya dengan hamba yang lainnya. Dalam menjaga hubungan atau ukhuwah Islamiyah infaq menjadi salah satu alat ukur tingkat ketaqwaan seorang muslim, kedermawanan diajarkan agar sesama muslim terbiasa untuk saling tolong menolong karena perumpaan seorang muslim dan muslim lainnya adalah sebuah bangunan yang saling menguatkan satu bagian dan bagian lainnya. Sabda Rasulullah SAW:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ (بَعْضُهُمْ) بَعْضً

 

“Nabi SAW bersabda, Seorang mukmin dengan mukmin lainnya layaknya sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lainnya”(HR. Bukhari)[1]

Menggalakkan berinfaq sangat diperlukan untuk memperlancar ibadah, dan dakwah tentang ekonomi syariah. Berinfaq tidak diukur dari kuantitas infaq akan tetapi yang terpenting ialah kontinuitasnya, lebih baik berinfaq sedikit demi sedikit namun sifatnya terus menerus daripada hanya berinfaq satu tahun hanya sekali walaupun jumlahnya besar.

Kemudian apa yang bisa kita infaq kan?, Allah SWT telah memberikan kita banyak nikmat mulai dari nikmat ilmu, harta, umur, dan lain sebagainya. jika yang kita miliki adalah harta maka berinfaqlah dengan harta, jika yang kita miliki adalah ilmu maka infaqkanlah ilmu yang kita punya, dan jika kita lemah di semua bidang tersebut maka tanamlah pohon yang berbuah karena menanam pohon tak akan pernah rugi di sisi Allah SWT sebab pohon tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Pohon yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab pohon yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita. Rasulullah SAW bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya” . (HR. Muslim)[2]

Dalam kaitan berdakwah tentang ekonomi syariah, infaq dapat menguatkan umat islam dalam satu ikatan persaudaraan yang lebih erat sehingga proses penerimaan ekonomi syariah akan lebih cepat, disamping itu pula dengan infaq umat akan terhubung antara kelompok umat yang memiliki kadar lebih (ilmu, harta, dan sebagainya) dan mereka yang termasuk kelompok dhuafa (lemah ilmu, harta dan sebagainya) dengan lingkungan seperti ini maka kegiatan ekonomi bisa dikembangkan sesuai ajaran syariah islam, sebagai contoh materi dakwah ekonomi syariah tentang larangan riba akan cepat diterima oleh sasaran dakwah karena mereka sudah merasakan bagaimana dampak baik dari infaq, dan riba yang hanya mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam berbisnis tentu akan ditolak dalam lingkungan tersebut, mensiarkan ekonomi syariah dengan cara bil-hal yang kemudian diikuti secara bil-lisan dan bil-kitabah akan mempercepat islamisasi ekonomi. Proses dakwah ekonomi syariah harus berkesinambungan sehingga nantinya istilah berekonomi sambil beribadah bisa dilaksanakan dan dirasakan keberkahannya.

 

[1] Shahih Bukhari, juz 1 Hal.1127

[2] Shahih muslim, Juz 5 Hal.27

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun