Mohon tunggu...
Nur Laili
Nur Laili Mohon Tunggu... -

let me know.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mudharat Muamalah Ribawi

6 Oktober 2013   12:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:55 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi kapitalisme mendominasi sistem ekonomi dunia, di dalamnya para pemilik modal adalah penguasa atas semua harta yang mereka miliki dengan bebasnya mereka mengembangkan harta yang dimilikinya, penumpukan harta dikalangan pemilik modal memonopoli perekonomian dunia, berbagai cara mereka tempuh walaupun harus mengorbankan banyak hak-hak orang lain demi keuntungan pribadi, menghasilkan uang dari pinjaman dengan bunga yang termasuk riba menjadi hal yang lumrah diantara mereka.

Dalam islam diperbolehkan mengembangkan harta dengan cara berdagang, akan tetapi islam melarang dengan keras bagi orang yang berusaha mengembangkan hartanya melalui jalan riba.

Firman Allah SWT:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ribaberarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjamansaat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan denganprinsip muamalatdalam Islam. Menurut imam sarakhsi “riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut” ( Al-mabsut, juz XII.,hlm.109).

Mudharat Riba/Bunga

Selayaknya bagi seorang muslim untuk taat dan patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.

Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki dampak buruk dan bahaya bagi sendi-sendi kehidupan manusia, diantaranya:

1.Berbahaya bagi akhlak dan spiritual manusia

Riba menyebabkan terputusnya sikap baik (ma’ruf) antara sesama manusia dalam pinjam meminjam. dan orang yang bermuamalah ribawi memiliki sifat bakhil, egois, dan hati yang keras. Lihatlah kreditor (Peminjam ribawi) senantiasa menunggu dan mencari-cari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga terputuslah perasaan belas kasih dan kebaikan.

Disamping mengharap ada orang yang mengambil hutang darinya para muraabi (para peminjam ribawi) memiliki mental kelas pemboros dan pemalas yang hanya mengembangkan hartanya dengan menimbun harta tanpa kerja keras ibarat pohon benalu (parasit) yang tumbuh di atas jerih payah orang lain.  Maka dari itu islam menganjurkan bagi pemberi pinjaman (kreditur) untuk memudahkan pinjamannya dan bagi peminjam  (debitur) untuk membayar lebih pinjamannya dan islam menganjurkan ummatnya untuk tidak berhutang kecuali terpaksa, sehingga para kreditur tidak hanya mengandalkan hartanya dalam memberi pinjaman dan menghilangkan sifat konsumarisme bagi peminjam (debitur), sehingga tidak senantiasa menunaikan kebutuhannya dengan hutang (kredit).

2.Berbahaya bagi tatanan sosial dan kemasyarakatan

Masyarakat menjadi salah satu faktor penentu kehidupan sosial manusia, interaksi sosial antara sesama manusia merupakan hal penting yang harus dijaga dan dibina dalam masyarakat, apabila suatu masyarakat bermuamalah ribawi maka kegiatan riba itu akan menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengikis habis semangat kerjasama/saling tolong menolong sesama manusia, padahal semua agama terutama islam menyeru kepada ummatnya untuk saling tolong menolong.

Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa. Hal ini disebabkan karena individu masyarakat yang bermuamalah dengan riba bermuamalah dengan sistem menang sendiri dan tidak membantu yang lainnya kecuali dengan imbalan keuntungan tertentu, sehingga kesulitan dan kesempitan orang lain menjadi kesempatan emas dan peluang bagi yang kaya untuk mengembangkan hartanya dan mengambil manfaat sesuai hitungannya. Tentunya ini akan memutus dan menghilangkan persaudaraan dan sifat gotong-royong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka.

3.Berbahaya pada perekenomian

Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.

Di dalam ekonomi konvensional, bunga berfungsi sebagai instrument untuk mendorong terjadinya keseimbangan pasar dan pengendali inflasi. Akan tetapi bukan manfaat yang di dapatkan pada penggunaan bunga  justru sebaliknya bunga menjadikan ketidakstabilan, Mengetahui bahwa orang kaya mendapatkan keuntungan dari pasar uang dalam bentuk pendapatan bunga, maka ketika suku bunga tinggi masyarakat cenderung menyimpan uangnya di bank dan cenderung malas memproduksi dan hal ini meningkatkan inflasi.

Tingkat bunga digunakan sebagai dasar instrument moneter. Akibatnya potensi untuk mengurangi ketidakstabilan makroekonomi dan ketidakseimbangan dengan membangkitkan sektor riil dalam hubungannya dengan aliran modal diabaikan. Hasil akhirnya adalah sektor moneter lebih menguntungkan dari sektor rill melalui keuntungan yang diperoleh dari dana pinjaman.

Perbedaaan Investasi Dan Mem-Bungakan Uang

Mem-bungakan uang bukan kegiatan investasi, investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Pada akhirnya keserekahan yang berasal dari riba akan meciptakan kejahatan, kriminal, keburukan, dan anarkisme. Kesenjangan sosial akan semakin lebar antara orang kaya dan orang miskin,  si kaya semakin kaya dan menjadi benalu sedangkan si miskin semakin miskin dan melarat. Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun