Mohon tunggu...
Nurlaela Ningsih
Nurlaela Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - hobby membaca

hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apresiasi terhadap Auditor, Berpengaruh pada Kualitas Audit

4 Juni 2022   19:54 Diperbarui: 4 Juni 2022   19:58 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang akuntan publik tentu mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan kredibilias informasi mengenai laporan keuangan suatu entitas. Di dalam hal ini seorang akuntan publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk dapat memberikan opini yang tepat dan jujur atas laporan keuangan suatu entitas. 

Maka dengan begitu, Tanggung jawab dari seorang akuntan publik ialah terhadap sebuah Opini atas laporan keuangan suatu entitas dan Tanggung jawab dari penyajian laporan keuangan itu sendiri menjadi tanggung jawab dari pihak manajemen.

Di belakang opini yang tepat dari pendapat para auditor tentu ada sebuah kualitas audit yang sangat diperhatikan. Kualitas audit ini sangat penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. 

Salah satu faktor yang mempengaruhi auditor untuk meningkatkan kualitas dalam melakukan audit ialah bentuk apresiasi terhadap auditor itu sendiri. Di satu sisi seorang auditor harus bersikap independen dalam memberikan sebuah opini mengenai kewajaran dari sebuah laporan keuangan yang dimana hal ini tentu untuk kepentingan banyak pihak, tetapi dilain sisi auditor juga harus bisa memenuhi tuntutan yang diinginkan oleh klien yang membayar jasanya agar klien merasa puas dengan pekerjaannya dan tetap menggunakan jasanya dikemudian hari. Posisi dilematis seperti ini yang menempatkan auditor dalam kebimbangan sehingga mampu mempengaruhi kualitas audit itu sendiri.

Fenomena seperti ini sebenarnya sudah dibuat aturannya dalam buku "Kode Etik Akuntan Indonesia" yang disusun oleh IAI Poin P115.1 halaman 12 yang isinya " Akuntan publik harus mematuhi prinsip perilaku profesional, yang mensyaratkan akuntan publik untuk memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharunya diketahui yang dapat mendiskreditkan profesi. Akuntan publik tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas atau reputasi baik dari profesi dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika"

Apresiasi yang diberikan kepada seorang auditor yaitu dalam bentuk fee audit. dimana fee audit adalah fee yang diterima oleh akuntan publik setelah melaksanakan jasa auditnya. Besarannya tergantung dari resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut serta struktur biaya KAP yang bersangkutan. Biaya yang lebih besar akan meningkatkan kualitas audit karena biaya audit yang diperoleh satu tahun dan estimasi biaya operasional yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses audit dapat meningkatkan kualitas audit.

Kualitas audit ialah kemampuan auditor untuk menemukan dan mengungkapkan kesalahan atau kekeliruan yang terdapat pada sistem akuntansi klien. Dan dalam SPAP yang dikeluarkan oleh IAI tahun 1994 menyatakan bahwa kriteria atau ukuran mutu dari kualitas audit mencakup mutu profesional auditor. Dimana kriteria tersebut ialah seperti yang diatur oleh standar umum auditing meliputi independensi, Integritas, dan objektivitas.

Berikut ini ialah faktor faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit :

a. Fee Audit 

b. Audit Tenure

c. Rotasi Audit

Selain faktor diatas terdapat faktor faktor lainnya seperti : Independensi, Kompetensi, Objektivitas, Integritas, Pengalaman, Due Profesional care, Akuntanbilitas

Dikarenakan fee audit berpengaruh pada kualitas audit maka hal ini diatur dalam surat keputusan ketua umum institut akuntan publik indonesia nomor KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang kebijakan penentuan fee audit yaitu dalam menetapkan imbal jasa (Fee) audit, Akuntan Publik harus mempertimbangkan hal hal berikut ini :

a. Kebutuhan Klien

b. Tugas dan Tanggung jawab 

c. Independensi

d. Tingkat keahlian 

e. tingkat kompleksitas pekerjaan 

Dan penentuan fee audit ini harus disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari.

Salah satu kualitas audit yang terpengaruh oleh fee audit ialah Audit Delay. Dimana Audit delay ini adalah lamanya waktu antara berakhirnya tahun fiskal perusahaan sampai dengan tanggal laporan audit yang tertera pada laporan keuangan dan diukur secara kuantitatif (jumlah hari) yang dimana audit delat akan sangat berpengaruh pada ketepatan dari publikasi suatu informasi. 

Fenomena ini terjadi karena diasumsikan bahwan besaran fee audit dapat memberikan dorongan bagi auditor untuk menyelesaikan laporan auditnya secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur. Dan di asumsikan pula bahwa semakin besar fee audit maka semakin pendek audit delay yang diperlukan. 

Tentu setiap auditor dan KAP akan memiliki ketentuan yang berbeda beda sehingga diharapkan kesepakatan saat penentuan fee audit itu dapat menjadi motivasi untuk seorang auditor dalam menyelesaikan laporan auditnya tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun