Mohon tunggu...
Nur Kholis Huda, M.Pd.
Nur Kholis Huda, M.Pd. Mohon Tunggu... -

Guru SDN Jetis III Lamongan. Alumnus Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kriminalisasi Guru, Orang Tua dan Sekolah Belum Satu Persepsi

25 November 2017   20:52 Diperbarui: 25 November 2017   20:58 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Undang-undang inilah yang menjadi pemicu terjadinya kasus pelaporan guru ke ranah hukum. Guru Samhudi menjadi guru kesekian yang diperkarakan orang tuanya gara-gara memberi hukuman buat muridnya. Guru olahraga SD Raden Rahmat, Balong Bendo tersebut dilaporkan ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan penganiayaan kepada muridnya.

Menanggapi hal ini kita juga mesti melihat Undang-Undang Guru dan Dosen yang memberikan kewenangan mandat dan perlindungan kepada para pendidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik.

Akhir-akhir ini sudah terjadi persepsi yang berbeda dari orang tua dan pihak sekolah terutama guru sebagai pelaku pendidik. Hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit sudah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang perlindungan anak menurut persepsi orang tua. 

Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik. Hal ini memang jauh berbeda dengan pola pendidikan pada jaman dulu, jika anak mendapatkan hukuman dari guru kemudian melaporkan kepada orang tua, bisa jadi orang tua justru akan memarahi anak tersebut bahkan menambahkan hukuman di rumah.

Merupakan hal yang wajar jika orang tua melindungi anaknya, akan tetapi orang tua juga harus berpikir ulang jika anak tersebut telah melakukan pelanggaran yang cukup berat alangkah bijaknya jika orang tua juga mempunyai persepsi yang sama dengan pihak sekolah.

Pelaporan orang tua terhadap guru tentu akan menghentikan gerak guru dalam mendidik siswanya, dengan sedikit cubitan guru dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak. 

Selama hukuman tersebut tidak merupakan tindak kekerasan berlebihan dan mempunyai alasan yang jelas dalam mendidik, harusnya ada sedikit kesadaran dari orang tua dalam menyikapi hal tersebut. Terkecuali jika anak mendapatkan penganiayaan tanpa sebab atau pemberian sanksi yang membuat luka berat mungkin hal yang semacam ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap anak.

Meskipun telah diterbitkan payung hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016) bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, perlu adanya persepsi yang sama antara sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam menyikapi pelanggaran siswa. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perkara pemidanaan guru oleh orang tua. Kesepakatan persepsi tersebut bisa diterapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah tentang aturan batasan sanksi yang bisa disepakati di awal masuk sekolah. Dengan adanya kesepahaman persepsi tersebut, guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang akan memberikan manfaat positif kepada siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun