Mohon tunggu...
Nurkholis Ghufron
Nurkholis Ghufron Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alumni MI Darussalam Padar, Mts Darussalam Ngoro, Darussalam Gontor 94, berwirausaha, Suka IT...To declare does'nt mean to be Proud of. It rather than to be thankful to teachers and carefully behaviour...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Oral Seks dalam Islam

25 November 2012   23:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 44687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13538847331910975058

jakarta.okezone.com Sejenak saya lupakan untuk meneruskan sekuel "Road To Mecca" yang sudah mencapai 25 episode untuk menggali ide dari berbagai referensi agar kisah perjalanan haji tersebut mempunyai nilai bacaan yang tidak kadaluarsa dan bisa dibaca  pembaca sepanjang masa tanpa mengenal momentum haji yang sudah lewat tentunya. Yup ..pucuk dicinta ulam tiba,  Sebuah sms masuk mendadak yang saya postingkan kemarin dengan judul

Menghisap Penis Suami Cegar Kanker dan Serangan Jantung

Tidak saya duga dalam semalam sudah mendapatkan 1275 pembaca yang mendapat beberapa komentar pro dan kontra  dari kawan Kompasianers . Hal ini menggoda saya untuk mencari referensi agama  tentang hukumnya Oral Sex dalam Islam karna biasanya artikel saya tidak sedahsyat ini, paling-paling pembacanya dibawah 500 orang itupun nyicil berhari-hari. Ini menunjukkan bahwa kenikmatan seksual dengan Oral Seks  masih menjadi primadona untuk selalu didiskusikan karna biasanya suami istri malu untuk berkonsultasi kepada konsultan seks, maka lebih baik nongkrong di Kompasiana sudah ada yang menyiapkan "konseling" gratis. Islam adalah agama "Hanafiah Samkhah" , agama yang penuh toleransi , agama yang memberikan ruang bagi pemeluknya untuk berbeda pendapat dalam menjalankan ibadahnya dan tata cara bermuamalah . Hubungan suami istri dalam Islam berlandaskan atas firman Allah: ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." Penggalan "Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" diparameteri oleh Hadits Nabi bahwa  semua cara boleh namun tidak boleh memasukkan zakar dalam anus atau dubur yang dengan demikian menjadi haram hukumnya. Maka tiba masalah datang kepada suami istri yang menggebu-gebu syahwatnya sehingga tergoda untuk melakukan oral seks. Ternyata Islam sudah melakukan kajian hal yang baru-baru saja sangat santer karna koneksi internet menembus seluruh sudut kehidupan kita yang menyambungkan dua kutub timur dan barat. Mayoritas ulama yang melakukan pembahasan tentang hukumnya dalam Islam bervariasi dari boleh sampai makruh, hanya sedikit dari mereka yang mengatakan haram karna belum ada dalil yang mengharamkanya. Persetubuhan suami istri dalam Islam adalah sedekah, bersenang-senang antar suami istri adalah sedekah, sehingga pemanasan sebelum babak yang sesungguhnya dimulai menjadi suatu hal yang dianjurkan agar tidak ada fihak yang disakiti karna belum keluarnya "pelumas" dari kemaluan istri. Pemananasan dalam hubungan suami istri adalah hal yang penting agar cara kita melakukannya tidak menyamai cara binatang yang tidak menggunakan unsur-unsur perasaan dalam bercinta. Mana ada binatang yang melakukan fore play dengan menghisap zakar pasangannya?. Yusuf Qardhawi dalam menjawab masalah ini mengatakan membolehkan Oral Sex bagi pasutri dan ketika Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”, maka beliau menjawab: “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” Pendapat yang hampir sama namun lebih konprehensif datang dari Syaikh Musa Hasan Mayan,beliau menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: “Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari’at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus  mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah." Hal yang perlu diperhatikan dalam oral sex adalah kebersihan organ vital ,  agar pasangan yakin dengan kebersihannya karna alat vital adalah tempat keluarnya najis karna itu ada pendapat yang sampai mengharamkannya berdasarkan alat vital adalah tempat keluarnya najis ini, namun amat lemahlah pendapat ini karna najis memang harus selalu dibersihkan di mana mana tempat dan ketika sudah dibersihkan maka hal itu sudah menjadi suci. Kemudian agar diketahui untuk tidak menelan cairan madzi, madzi adalah cairan yang keluar sebelum sperma. Seluruh ulama berpendapat bahwa madzi adalah najis yang sama sekali berbeda dengan sperma. Namun demikian jika dalam sarana oral seks ini ada unsur penyakit yang membahayakan maka hukum yang mayoritas membolehkan bisa menjadi haram hukumnya atas  dasar kaidah ushul fiqh berdasar hadist nabi: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Jika anda masih tetap ragu  terhadap hukumnya namun sangat ingin melakukannya terhadap suami /istri anda maka sebaiknya meninggalkan keraguan dan menetapkan hati untuk melakukannya dengan dasar menyenangkan suami ataupu sebaliknya adalah sedekah hal mana lebih baik dari pada masuk dalam jurang perzinahan Nauzu billahi min zaalik ,  perintah nabi Da’maa yuribuuka ila maa laa yuribuka” (tinggalkan hal-hal yang meragukanmu dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu . Dan ketika agama mendiamkannya tanpa ada dalil yang jelas mengharamkannya sebaiknya kita ambil kesempatan ini dan tidak banyak bertanya karna dari banyak bertanya akan menyusahkan diri kita sendiri sebagaimana firman Allah YA AYYUHA ALLADZINA AMANU. LA TAS'ALU 'AN ASY-YAA IN TUBDA LAKUM TASUKKUM ( wahai orang-orang yang beriman janganlah menanyakan hal-hal yang bila diterangkan kepada kamu niscaya menyusahkan (QS al-Maidah :101) Wallahu a'lam bisshowab. Nurkholis ghufron Sumber rujukan http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3599-hukum-oral-seks.html http://jalanakhirat.wordpress.com/2012/06/10/hukum-hisap-kulum-zakar-suami/ http://quran.com/2/223

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun