Mohon tunggu...
Nur Khasan
Nur Khasan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Larangan Menjual Bir di Tingkat Pengecer Bagian dari Revolusi Mental ?

18 April 2015   18:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami, pedagang kecil juga sama seperti Pak Jokowi, kami bekerja keras untuk menghidupi keluarga dari hasil menjual bir yang legal.

Setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi kemudian mencanangan gerakan nasional revolusi mental saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan ada tiga sasaran dalam revolusi mental Jokowi yang akan diterapkan ke semua birokrasi dalam pemerintahannya. Pertama, merubah mindset cara berpikir dan cara pandang bahwa birokrat yang melayani rakyat yang salah satu cara mengimpelementasinya adalah dalam public service pelayanan publik. Bahwa aparatur sipil negara sebagai representasi dari pemerintahan, hadir setiap rakyat membutuhkan mereka. Kemudian sasaran berikutnya ialah kultur dan budaya.

Kemana saja Bapak ketika kami yang juga telah membayar pajak menjerit akibat regulasi anti bir ini berlaku ?

#

Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual bir di minimarket dan pedagang eceran, yang tanpa melibatkan perwakilan pedagang yang juga bagian rakyat Indonesia, banyak pedagang eceran bir kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Mereka takut terkena razia dan membayar sejumlah uang untuk retribusi lainnya yang sudah biasa mereka lakukan sebelum aturan itu ditetapkan.

Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan penerapan aturan ini akan memunculkan mafia perdagangan gelap alkohol. Sedangkan beberapa aktifis dan pengamat sosial juga menyebutkan bahwa penerapan regulasi anti bir ini rawan memunculkan korupsi baru di Indonesia, dimana masih lemah penegakan hukumnya.

Penjual bir yang menjual produk yang diakui oleh Undang-Undang Perdagangan dan diawasi keamanan konsumsi oleh Badan POM, dianggap produk illegal seperti halnya dengan narkotika. Pembeli bir di warung kecil, dianggap sebagai seorang kriminal karena regulasi anti bir.

Bapak Menteri Gobel yang terhormat,

Presiden Jokowi telah memberikan semangat “blusukan” kepada menteri di Kabinetnya sebagai bagian dari revolusi mental. Untuk mengetahui apakah bir itu dianggap sebagai biang keladi mabuk-mabukan dan merusak generasi muda, ada baiknya untuk kembali turun ke jalanan.

Bir, oleh sebagian remaja di Indonesia, bukanlah termasuk pilihan minuman untuk niatan mabuk-mabukan. Bir dengan kandungan alkohol yang rendah hanyalah sebagai minuman orang dewasa yang melepas kepenatan bekerja, menjaga stamina dan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun