Mohon tunggu...
Kkn UNNES
Kkn UNNES Mohon Tunggu... Administrasi - KKN UNNES DESA DUWET KLATEN

http://duwet-klaten.desa.id/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KKN UNNES Desa Duwet, Klaten, Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum

3 September 2019   12:17 Diperbarui: 3 September 2019   12:34 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Semarang, 21 Agustus 2019 Tim KKN UNNES desa Duwet, Klaten sukses menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum yang bertemakan "wawasan kebangsaan dan pengenalan klinik hukum" yang bertempat di Aula Kelurahan Desa Duwet.

Sosialisasi yang ditujukan untuk perangkat desa dan masyarakat desa tersebut menghadirkan pemateri dari Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, acara tersebut juga dihadiri oleh Babinkamtibmas,Babinsa dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa Duwet.

Acara dimulai jam 20.00 WIB dibuka oleh MC sekaligus sambutan-sambutan  dan dilanjut oleh moderator yang sekaligus memperkenalkan materi terkait wawasan kebangsaan dan klinik hukum sekaligus pemateri yang dihadirkan.

Pemateri pertama yakni bapak Diandra Preludio Ramada S.H.,M.H yang merupakan pengajar aktif di Fakultas Hukum UNNES sekaligus pengurus klinik hukum lingkungan menjabarkan mengenai definisi dari klinik hukum itu sendiri dan jenis-jenis klinik hukum yang ada di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, beliau menjelaskan ada 8 klinik yang terdapat di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yakni Klinik Hukum dan Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi, Klinik Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Hukum Pertanahan, Hukum Kekayaan Intelektual. Kemudian, Klinik Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia, Hukum Ketatanegaraan, dan Klinik Hukum Perencanaan Perundang-undangan.

Beliau juga memaparkan mengenai program-program yang ada di klinik hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang  yang meliputi bantuan hukum kepada masyarakat,bantuan advokasi ke masyarakat ,sosialisasi hingga KKN keilmuan serta program-program yang sudah terlaksana dengan kolaborasi bersama mahasiswa Fakultas Hukum UNNES sebagai bentuk nyata pengabdian institusi pendidikan tinggi sebagai bagian dari Tri dharma perguruan tinggi. Selain itu ditawarkan juga kepada masyarakat yang ingin melakukan konsultasi juga pendampingan terkait kasus yang sedang dialami agar disampaikan ke Klinik yang tersedia di Fakultas Hukum UNNES baik secara langsung atau melalui mahasiswa yang sedang melakukan KKN di desa Duwet.

Pemateri kedua, bapak Benny Sumardiana S.H.,M.H memaparkan mengenai wawasan kebangsaan terkait pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai salah satu bentuk rasa cinta kepada tanah air yang era sekarang mulai terkikis, yang pada fakta nya saat ini sering kita jumpai konflik horizontal di antara masyarakat terlebih pada saat Pemilu lalu, sehingga perlu kita refleksi kan kembali terkait pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan demi keutuhan negara hingga masa yang akan datang.

Beliau juga menjabarkan mengenai PKBH FH UNNES yang dapat diakses masyarakat secara gratis (cuma-cuma) dengan syarat tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, PKBH FH UNNES yang sudah berdiri sejak 2017 lalu menerima perkara baik di bidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Pajak, Tata Usaha Negara, dan Pertanahan. Beliau juga menjabarkan mengenai prosedur yang dapat ditempuh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) yakni dengan mendatangi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat atau ke PKBH FH UNNES secara langsung lalu menjelaskan kasus/perkara yang dialami dan selanjutnya mengajukan permohonan pendampingan secara cuma-cuma dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Di akhir acara dibuka sesi dialog sebagai bentuk partisipasi audiens dalam kegiatan tersebut, pada sesi tersebut ditanyakan secara langsung oleh salah satu warga terkait adanya produk unggulan yang ada di desa Duwet berupa timbangan namun kesulitan mendapatkan izin sehingga tidak dapat memproduksi dan mendistribusikan sendiri produk unggulan nya, selanjutnya dari bapak kepala desa Duwet yang menanyakan terkait sertifikat, tanah wakaf dan strategi meningkatkan wawasan kebangsaan di era milenial.

Bapak kepala desa menyampaikan sebuah rencana akan dibuat kan pusat bantuan hukum di desa Duwet yang harapan nya dapat bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNNES yang bertujuan untuk mencerdaskan dan mewujudkan keadilan dibidang hukum bagi masyarakat desa Duwet.

Dipenghujung acara, moderator menyampaikan agar sosialisasi bantuan hukum yang telah dilaksanakan dapat membuahkan hasil yakni tercerdaskannya masyarakat mengenai wawasan kebangsaan dan klinik hukum serta rencana lanjutan terkait hasil sosialisasi dapat terlaksana dengan baik .


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun