Bangsa Indonesia sejak pertama mendirikan Negara berktujuan untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945.sistem pemerintahan diindonesia cukup dinamis, ada beberapa system pemerintahan yang pernah didirikan oleh penguasa Indonesia.
Pada awal pemerintahan Ir.soekarno Indonesia menganut system presidensial, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali pada system presidensial, pada masa soeharto Indonesia lebih kearah quasi presidensial diera pasca reformasi menjadi presidensial.
Ciri demokrasi yang dijalankan diindonesia adalah hidup yang berkelompok, materi demokrasi pancasila telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic ( pasal 1 ayat 1).
Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat yang diwakili oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
Perwakilan tertinggi adalah MPR sebagai wakil rakyat (pasal 2)
Kepala Negara diangkat oleh rakyat dan harus tunduk oleh MPR
Lembaga-lembaga tinggi dinegara diatur dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR No.III tahun 1978, tentang interrelasi antara lembaga tinggi Negara. Sistemdemokrasi adalah sarana untuk mencapai tujuan nasional seperti yang dimaksud pada alenia keempat pembukaan UUD 1945.
-Fungsi dari demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
Menjaga tegaknya hukum yang berasal dari pancasila
Menjaga tetap tegaknya Negara republic Indonesia
Menjadikan rakyat ikut serta dalam kehidupan bernegara seperti ikut serta dalam pemilu, menyukseskan pembanhunan fasilitas Negara, ikut serta dalam pemilihan wakil rakyat.
Menjaga adanya hubungan yang serasi dan seimbang antara lembaga Negara.
-Prinsip demokrasi pancasila:
Negara adalah milik seluruh rakyat, nukan milik penguasa Negara maupun milik suatu golongan.
Pemegang kekuasaan Negara harus bisa mengurus rakyatnya, seperti adil kepada seluruh rakyat dengan tidak membeda-bekan status sosial, yitu tidak boleh menindas rakyatnya.
-Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum dalam UUD 1945 yaitu
1.indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan
2.kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR
Perlindungan HAM
Mengambil keputusan harus dilakukan bermusyawarah
Membentuk partai politik untuk menyampaikan aspirasi rakyat
Melangsungkan pemilihan umum
Keputusan ada ditangam rakyat  dan direalisasikan oleh MPR( pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Pelaksanaan kebebasan beragama
Menjunjung tinggi permusyawarahan
-Ciri-ciri demokrasi pancasila
Kedaulatan ada ditangan rakyat
Mengambil keputusan dengan bermusyawarah
Menghargai pedapat orang lain
Tidak membeda-bedakan antara umat beragama
Selalu mendahulukan kepentingan Negara
Menyatakan aspirasi melalui wakil rakyat
Selalu menciptakan rajin bergotong royong
Inti dari demokrasi pancasila adalah mrngandalkan rakyat untuk ikut serta dalam menentukan pilihannya. Dalam demokrasi pancasila rakyat berhak atas apapun keputusan yang akan direalisasikan oleh MPR, dengan kebebasan berpendapat bukan berate hanya sekedar mengeluarkan pendapat tanpa disertai dengan pertanggung jawaban yang besar atas aspirasinya.
Perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah sesuatu yang wajar terjadi, karena hakikatnya manusia memang diciptakan dengan perbedaan. Akan tetapi dengan adanya semboyan bhineka tunggal ika lah kita menjadikan perbedaan yang menjadi satu yaitu walaupun berbeda-beda tapi satu jua. Dengan itulah kita harus menyelesaikan suatu keputusan dengan bermusrawarah dan menghargai pendapat orang lain agar tidak terbentuknya selisih paham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H