Mohon tunggu...
Suarakita
Suarakita Mohon Tunggu... Lainnya - Suarakita

Ojo pengen dadi opo-opo nanging kudu siap dadi opo-opo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seleksi Calon Anggota PPK Telah Dibuka, Cek Syarat-Syaratnya Disini

27 November 2022   20:47 Diperbarui: 27 November 2022   21:10 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buat kalian yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 kini saatnya untuk unjuk diri. Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan khususnya Kabupaten Batang telah dibuka sejak 20 November 2022. Untuk kalian yang berminat bisa langsung cek persayaratan berkasnya dibawah ini :

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:


a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:


1. setia kepada Pancasila .sebagai .dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3.. bebas dati penyalahgunaan .narkotika;
4. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang dian cam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten /Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi
peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas];
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.


e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima)tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. DaftarRiwayatHidup;
h. Pas FotoBerwama 4x6;dan
I. dokumen persyaratan pendaftaran dapat di unduh melalui laman
bit.ly/DokumenPersyaratanPPK


Kelengkapan dokumen bisa disampaikan kepada KPU Kabupaten Batang
paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui:
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba. kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes
tertulis; atau
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU
Kabupaten Batang dimana alamatnya adalah sebagai berikut :
Jalan RA.Kartini Nomor 12 Kelurahan Proyonanggan Tengah, KecamatanBatang, Kabupaten Batang.

Demikian syarat-syarat yang bisa kamu penuhi, selamat mencobaa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun