Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan atau kesejahteraan hidup untuk warga negara dan dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka yang memerintahkan negara bukanlah manusia melainkan "pikiran yang adil" (Aristoteles). Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan undang-undang dasar 1945 mengatakan, diantaranya "Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Matcsstaat)". Jadi jelas cita-cita negara hukum (rule of law) yang terkandung dalam undang-undang dasar 1945 bukanlah sekedar negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan ataupun di inginkan setiap warga negara bukanlah hukum yang semata-mata atas dasar kekuasaan yang dapat mencerminkan kekuasaan otoriter. Hukum tersebut bukanlah hukum yang adil (just law) yang didasarkan pada keadilan bagi rakyatnya.Â
"Warga negara mengidolakan negara hukum yang adil"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H