Mohon tunggu...
Juremi
Juremi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Birokrasi Lincah, Pemerintah Dinamis!

31 Desember 2021   21:20 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:23 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi birokrasi partimonial yang pernah digunakan Indonesia. Sumber gambar: freepik/ macrovector.

Adanya regulasi jabatan fungsional ini menjadi acuan bagi penempatan pejabat struktural yang akan dipangkas. Sehingga, penempatan tersebut dimaksudkan agar tidak mengurangi kinerja dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian, terbitnya Peraturan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bentuk dari reformasi administrasi terkait perampingan struktur organisasi.

Dalam peraturan tersebut, diaturnya kedudukan dan tanggungjawab jabatan fungsional, pengangkatan hingga pada promosi jabatan, penilaian kinerja, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan serta pemberhentian dari jabatan fungsional. Sehingga, berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 384, 290, dan 391 Tahun 2019 tertanggal 13 November 2019, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali Kota maupun Bupati menjadi dasar acuan terkait proses pelaksanaan perampingan struktur di tiap organisasi.

Pada proses penyusunannya, sebelum diputuskan melalui surat edaran maupun peraturan lainnya, dilakukannya identifikasi unit kerja Eselon III, IV, dan V sesuai dengan kedudukan dan fungsi jabatan yang dimilikinya. Kemudian dilakukannya pemetaan jabatan pada unit kerja dan identifikasi antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional lainnya.

Selanjutnya dilakukannya penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pejabat yang terdampak dari adanya kebijakan penyederhanaan atau perampingan struktur organisasi kelembagaan ini. Setelah fiksasi, dilakukannya sosialisasi terkait hal demikian untuk segera dilakukannya penyesuaian terhadap peraturan yang dibuat (Budiono, 2019).

Dalam Model dynamic governance ada tiga hal penting, yaitu: budaya, kapabiltas dan perubahan.

1. Budaya (culture)

Ilustrasi budaya dymanic governance. Sumber gambar: freepik/ ketamongostar
Ilustrasi budaya dymanic governance. Sumber gambar: freepik/ ketamongostar

Budaya merupakan hal dasar dan pondasi, birokrasi di Indonesia sedang mengupayakan membangun kultur yang baik sehingga perubahan-perubahan organisai ke depan tidak hanya pada struktur dan capability saja namun juga pada kultur.

Dalam konteks ini, belief merupakan hal yang penting, yaitu bagaimana menciptakan incorruptibility, meritokrasi, market, pragmatism dan multi-racialism. Diantara hal tersebut yang paling penting adalah menciptakan inkoruptibilitas (budaya tidak korup) dan budaya meritokrasi.

2. Kapabilitas (capabilities)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun