Kesepakatan Paris merupakan salah satu perjanjian internasional yang mempunyai nilai hukum yang juga disertai hak dan kewajiban bagi setiap negara yang meratifikasi kesepakatan tersebut. Tercatat sudah 195 negara yang berkomitmen untuk menjaga bumi ini dengan cara menekan emisi gas karbon. Kesepakatan Paris jelas membawa angin segar bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang mengharuskan Indonesia memiliki kecakapan dalam menghadapi perubahan iklim. Sebagai salah satu negara yang turut andil dalam kesepakatan tersebut, Indonesia perlu terlibat secara aktif dalam pengimplementasian kesepakatan tersebut.
Daftar Pustaka
Henriette Imelda (02 Agustus 2017). Indonesia dalam Paris Agreement: Lebih dari Sekedar Kontribusi. Diakses 24 Februari 2018, dari http://iesr.or.id/2016/04/indonesia-dalam-paris-agreement-lebih-dari-sekedar-kontribusi/
Memperkuat Kepentingan Indonesia pada COP23 Mendatang. (n.d.). Diakses 24 Februari 2018, dari http://ditjenppi.menlhk.go.id/index.php/berita-ppi/2895-memperkuat-kepentingan-indonesia-pada-cop23-mendatang
Paris-Agreement. (3 April 2017). Diakses 24 Februari 2018, dari http://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx
RUU Ratifikasi Paris Agreement. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses 24 Februari 2018, dari http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_ratifikasi_paris_agreement.pdf
Kesepakatan COP21 / Paris. (n.d.). Diakses 24 Februari 2018, dari http://ditjenppi.menlhk.go.id/index.php/program/liputan-khusus-cop-21-2015/kesepakatan-cop21-paris
M. Satibi. (21 November 2013). Kondisi iklim di dunia saat ini mengkhawatirkan. Diakses 24 Februari 2018, dari https://nasional.sindonews.com/read/808693/15/kondisi-iklim-di-dunia-saat-ini-mengkhawatirkan-1385042713