Mohon tunggu...
Nurjanah
Nurjanah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Orang Sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Kebijakan Dalam mengintervensi Stunting di Kabupaten Kampar

20 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 20 Desember 2023   18:22 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Thomas R. Dye Kebijakan Publik adalah pilihan apa pun oleh pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu maupun untuk tidak melakukan sesuatu. Sementara itu, pelaksanaan kebijakan adalah aktivitas atau kegiatan program dalam rangka melaksanakan keputusan kebijakan yang dilakukan oleh individu/pejabat, kelompok, pemerintah, atau swasta dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan akan mempengaruhi hasil dari kebijakan tersebut.

Adapun menurut Edward III Keberhasilan implementasi kebijakan itu ditentukan oleh banyak variable, dan masing-masing variabel tersebut terhubung satu sama lain. Diantararanya seperti Komunikasi, Sumber Daya, Disposis/Sikap pelaksana, dan struktur Birokrasinya.

Indonesia sendiri sudah melakukan kebijakan, salah staunya dengan menargetkan prevalensi stunting di tahun 2024 sebesar 14 persen. Dengan angka stunting di tahun 2021 sebesar 24,4 persen maka untuk mencapai target tersebut diperlukan penurunan 2,7 persen di setiap tahunnya. Untuk mencapai target tersebut pemerintah melakukan dua intervensi holistik yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Jadi intervensi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan kepada ibu sebelum dan di masa kehamilan, yang umumnya dilakukan di sektor kesehatan. Sedangkan intervensi sensitif dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dan merupakan kerja sama lintas sektor.

Kemudian dengan adanya kebijakan tersebut oleh pemerintah, angka stunting di Provinsi Riau sudah relatif kecil, Provinsi Riau mengalami penurunan cukup drastis dari 22,3% pada tahun 2021 menjadi 17,0% di tahun 2022. Berdasarkan data SSGI pada tahun 2022, prevalensi stunting di Kabupaten Kampar turun menjadi 14,5% dari 25,7%.

Namun pelaksanaan kebijakan penuunrunan stunting di Kabupaten Kampar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebenarnya masih belum optimal walaupun angka stunting di kabupaten Kampar sudah turun, hal ini dikarenakan oleh beberapa aspek, yaitu pertama, komunikasi dalam mensosialisasikan masih kurang maksimal sehingga sosialisasi belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat disetiap daerah, kurang jelasnya penyampaian informasi yang menyebabkan tidak konsistennya pencapaian tujuan kebijakan. Kemudian yang kedua pada aspek sumber daya, dimana sumber daya staf yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar masih kurang  kuantitas dan kualitas pegawainya, akan tetapi sumber daya sarana dan prasarananya sudah memadai. Selanjutnya sikap pelaksana dalam penempatan pegawai atau staf masih kurang memperhatikan kapasitas sehingga sikap yang ditunjukkan oleh pelaksana belum optimal, dan tidak adanya reward seperti pemberian intensif terhadap pelaksana kebijakan penurunan stunting yang membuat kurangnya motivasi dalam bekerja. kemudian dalam struktur birokrasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar  dapat dikatakan bahwa SOP dalam pelaksanaan program bulan sadar pajak belum terlaksana sepenuhnya, dan tidak ada tanggung tanggung jawab dari setiap staf yang ada karena tidak ada penunjukan tim khusus yang berkoordinasi dalam melaksanakan kebijakan penurunan stunting.

Untuk Implementasi Kebijakan Penurunan Stunting di Kabupaten Kampar dapat terlaksana secara optimal maka Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebaiknya mengadakan sosialisasi langsung ke setiap daerah-daerah yang ada di kabupaten kampar secara bertahap. Untuk mensosialisasikannya lebih baik membentuk tim khusus agar ada tanggung jawab dari setiap staf yang ditunjuk sebagai pelaksana program bulan sadar pajak. Pengangkatan anggota atau staf harus yang berkompeten atau berkualitas sehingga mampu memaksimalkan pelaksanaan kebijakan penurunan stunting di Kabupaten Kampar.

Nurjanah

Mahasiswi UIN Suska Riau, Administrasi Negara, 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun