Masih banyak dari kita umat Islam yang belum tahu apa itu ijtihad, walaupun kita sudah sering mendengarnya. Baik disini kita akan bahas apa itu ijtihad, fungsi ijtihad, macam-macam ijtihad, manfaat ijtihad dan lainnya
A Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu yang artinya sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapapun yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
B. Fungsi Ijtihad
fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang semakin berkembang ini. Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Alquran dan Hadits tentunya seorang mujtahid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad disini yaitu sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.
C. Jenis-Jenis Ijtihad
Jenis-jenis ijtihad yaitu ada 6 di antaranya:
- Ijma' artinya suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara.
- Qiyas artinya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
- Maslahah Mursalah yang artinya cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
- Sududz Dzariah artinya memustuskan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Â Istishab artinya penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
- Istihsan artinya tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara' yang mengharuskannya.
D. Macam-macam Ijtihad
Ijtihad ada tiga macam yaitu diantaranyaÂ
- Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum syari'ah dari nash-nash syar'i.
- Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum syari'ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar'i.
- Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari'ah untuk kejadian atau peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan Sunnah menggunakan ar-ra'yu yang disandarkan atas isthishlah.
E. Syarat-Syarat Ijtihad "Mujtahid"