Tidak logis jika pemerintah beralasan minimnya dana yang dianggarkan menjadi penghambat realisasi UU Desa. Pasalnya, sebelum di undangkan tentu UU Desa sudah melalui berbagai tahapan dengan perhitungan yang matang mengenai sumber dana yang akan di gunakan.
Mekanisme penyaluran dana bantuan desa tahap pencairan pertama adalah 40 persen, jika diambil dari 1,4 miliar berarti anggaran yang harus di terima desa pada tahap pertama adalah 560 juta meskipun dalam pelaksanaannya masih mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan.
Terkait adanya wacana mengenai jumlah anggaran tahap awal yang akan di keluarkan oleh pemeritahan Jokowi sebesar 120 juta/desa, berarti secara tidak langsung pemerintahan Jokowi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014. Pasalnya, jika diambil rata –rata jumlah minimum bantuan tersebut yaitu sebesar 700 juta, berarti 40 persen dana bantuan yang harus di terima desa adalah sebesar 280 juta bukan 120 juta.
“Merealiasasikan UU Desa hingga 1,4 miliar/Desa merupakan salah satu janji kampanye Jokowi dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan, bagaimana bisa mewujudkan pembangunan yang merata jika Jokowi sendiri tidak bisa mengamalkan apa yang telah di amanatkan oleh UU, jika ini dilanggar berarti merupakan pengingkaran janji Jokowi untuk kesekian kalinya terhadap rakyat”
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI