Pelatihan Penguatan Kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Lahan Gambut Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas
Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai Negara dengan target 12,7 juta ha kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang telah diubah ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Pemberian hak akses kelola seluas 12,7 juta ha diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.
Salah satu strategi untuk dapat mengakselerasi keberhasilan pelaksanaan program Perhutanan Sosial sekaligus sebagai salah satu kontribusi sektor kehutanan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kapasitas kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang kuat menjadi dasar pondasi bagi ketercapaian tujuan kelompok dalam meningkatkan kelestarian kawasan hutan dan kesejahteraan anggota.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dalam pengelolaan Perhutanan Sosial yang mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Materi pelatihan meliputi: Orientasi Program Pelatihan; Norma, Aturan dan Administrasi Kelompok; Rencana Kerja dan Usaha Kelompok; Pembinaan dan Pengembangan Kelompok; serta Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kelompok. Jumlah jam pelajaran sebanyak 30 JP, @ 45 menit, yang terdiri dari 11 JP Teori dan 19 JP Praktik.
Skema yang dipilih untuk pelaksanaan pelatihan ini, yaitu blended-learning. Skema blended-learning dilakukan dalam dua fase, yaitu Non Tatap Muka (NTM) dan Tatap Muka (TM). Jumlah JP untuk TM dan NTM pada pembelajaran Blended Learning diatur dalam skenario dan jadwal pelatihan. Pelatihan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan NTM, metode penyampaian materi dilakukan dengan online atau peserta diarahkan untuk belajar mandiri. Peserta diberikan penugasan berupa pengisian form belajar mandiri untuk mengevaluasi pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.
Peserta sebanyak 30 orang berasal dari KTH Rimba Lestari Desa Mantangai Tengah yang terdiri atas 2 KUPS, yaitu KUPS Sylvofishery Lunuk Ramba dan KUPS Agroforestry Handap Hapakat. Narasumber dalam pelatihan ini berasal dari KPHL Kapuas Kahayan, pendamping Perhutanan Sosial, dan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda.
Pembelajaran diawali dengan penjelasan orientasi program dan alur pelatihan, peserta diarahkan untuk bisa memahami skema pelatihan blended-learning, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tentang norma, aturan dan administrasi kelompok. Dalam praktik mata pelatihan ini peserta diminta untuk melakukan rapat kecil dan membuat notulen sebagai salah satu bagian dari administrasi kelompok, diharapkan ke depan peserta bisa membuat dan menyusun notulen setiap melakukan rapat kelompok. Dari diskusi dengan para peserta diketahui bahwa peserta umumnya tidak pernah membuat catatan atau notulen Ketika melaksanakan rapat anggota, mereka biasanya berkumpul tanpa rencana kemudian bubar tanpa catatan. Dengan praktik ini diharapkan peserta mulai bisa memahami pentingnya membuat catatan atas kesepakatan yang telah dibuat Ketika rapat anggota, selain itu peserta bisa melaksanakan kegiatan sesuai denga napa yang telah disepakati Bersama. Administrasi kelompok sangat penting dimiliki oleh setiap kelompok, hal ini mencakup beberapa kelengkapan kelompok seperti catatan pertemuan, catatan keuangan, buku tamu, dan catatan inventaris kelompok. Dengan kelengkapan administrasi ini, setiap anggota bisa mengetahui hal-hal apa saja yang telah dilakukan oleh kelompok, baik kegiatan, laporan keuangan, dan lain-lain.
Pada pembelajaran mata pelatihan Rencana Kerja dan Usaha kelompok, peserta ditugaskan Menyusun rencana kerja dan rencana kerja usaha kelompok. Sebelumnya peserta telah memiliki rencana kerja kelompok, namun umumnya rencana kerja yang dimiliki oleh kelompok disusun oleh pendamping kelompok, sehingga anggota tidak memahami kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada masa yang akan dating. Dengan praktik ini peserta diarahkan untuk Menyusun kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun ke depan sesuai dengan potensi kelompok yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kemudian dari rencana kerja tersebut dibuat rencana kerja selama setahun, mulai bulan januari hingga desember. Dengan Menyusun rencana kerja ini, peserta diharapkan mampu untuk merencanakan kegiatan apa saja yang akan dilakukan kelompoknya dalam kurun waktu 10 tahun dan setahun ke depan. Hal ini sangat penting dilakukan agar semua anggota memahami semua kegiatan yang akan dikerjakan, tidak hanya beberapa anggota tertentu saja.
Pada mata pelatihan pembinaan dan pengembangan kelompok, peserta diberikan materi terkait tentang Kelola kelembagaan, Kelola Kawasan, dan Kelola usaha. Ketiga pengelolaan ini sangat penting untuk dipelajari agar peserta tidak hanya mampu mengelola kelompok dan Kawasan, tetapi juga bagaimana kelompok mempunyai kemampuan untuk mengelola usaha dari ijin Kelola Kawasan yang telah diberikan. Diharapkan ke depan kelompok yang telah berhasil mengelola usaha akan bisa lebih mandiri dan mampu meningkatkan perekonomian semua anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Saat ini telah terbentuk 2 (dua) KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) dari KTH Rimba Lestari, yaitu KUPS Sylvofishery dan KUPS Agroforestry. KUPS Sylvofishery memulai usaha bidang kehutanan dan perikanan dengan membudidayakan ikan sepat (ikan bethok), ikan ini dinilai merupakan salah satu jenis ikan yang mampu bertahan dan sangat baik dibudidayakan di lahan gambut. Adapun KUPS Agroforestry memulai usaha kehutanan dan pertanian dengan menanam berbagai jenis tanaman kayu dan tanaman sayuran seperti terong, tomat, cabai, dan lain-lain. Diharapkan ke depan kedua usaha ini mampu memenuhi kebutuhan pangan desa setempat, hingga ke kecamatan, bahkan kabupaten.
Terakhir peserta juga belajar terkait monitoring dan evaluasi kinerja kelompok, dalam mata pelatihan ini peserta diarahkan untuk melakukan penilaian terhadap kelompoknya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana capaian pelaksanaan rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya, dengan demikian peserta akan mampu untuk menilai apakah kelompoknya mampu melakukan pengelolaan kelembagaan dengan baik, pengelolaan Kawasan serta pengelolaan usaha yang berkelanjutan.
Setelah selesai mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami orientasi program pelatihan, membuat norma, aturan dan administrasi kelompok, membuat rencana kerja dan usaha kelompok, membina dan mengembangkan kelompok, serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kelompok. Pada akhirnya selain memahami setiap materi pelatihan yang disampaikan, yang paling penting adalah bagaimana peserta mampu untuk mengaplikasikan setiap materi dalam kelompoknya pada masa yang akan datang. Sehingga kelompok-kelompok ini nantinya mampu untuk menjadi sumber ekonomi yang akan meningkatkan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H