Mohon tunggu...
Nurul Izza
Nurul Izza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Regulasi Kebijakan Publik: Pengaturan dan Proses Pembentukannya di Indonesia

24 November 2024   22:10 Diperbarui: 24 November 2024   22:10 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Regulasi kebijakan publik merupakan tindakan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mengatur interaksi sosial, serta mencapai tujuan tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan umum. Di Indonesia, regulasi kebijakan publik memiliki hierarki yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR);
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  4. Peraturan Pemerintah (PP);
  5. Peraturan Presiden (Perpres);
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Hierarki ini menunjukkan bahwa semua peraturan harus selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perancang, peneliti, serta tenaga ahli. Pasal 5 UU 12/2011 mengatur bahwa pembentukan peraturan harus memenuhi asas-asas yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan. Berikut adalah tahapan utamanya:

  1. Perencanaan
    Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas bertujuan menentukan skala prioritas dalam pembentukan UU demi mewujudkan sistem hukum nasional yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

    Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR untuk lingkup DPR, Panitia Perancang Undang-Undang DPD untuk lingkup DPD, dan Menteri Hukum dan HAM untuk lingkup pemerintah. Prolegnas terdiri atas Prolegnas Jangka Menengah (5 tahun) dan Prolegnas Prioritas Tahunan.

    Untuk peraturan daerah, perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda Provinsi disusun oleh DPRD Provinsi bersama pemerintah daerah, sementara Prolegda Kabupaten/Kota disusun oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati atau wali kota.

  2. Penyusunan
    Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang merupakan pegawai negeri sipil dengan kompetensi khusus di bidang hukum. Selain itu, penyusunan juga melibatkan peneliti dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

    Rancangan undang-undang atau peraturan daerah harus disertai dengan naskah akademik. Naskah akademik merupakan dokumen ilmiah yang memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai landasan pengaturan masalah tertentu. Naskah akademik ini dirancang agar regulasi memiliki visi jangka panjang, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sah secara hukum.

  3. Pembahasan
    Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPR. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, badan legislasi, atau panitia khusus, sementara pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Untuk peraturan daerah, pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan tingkatannya.

  4. Pengesahan dan Penetapan
    Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, rancangan undang-undang disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari. Proses serupa berlaku untuk peraturan daerah, yang disahkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

  5. Pengundangan
    Agar peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum, pengundangan dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, atau Tambahan Berita Negara. Untuk peraturan daerah, pengundangan dilakukan melalui Lembaran Daerah atau Berita Daerah.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan

Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis melalui berbagai forum, seperti rapat dengar pendapat umum, seminar, atau sosialisasi. Masukan masyarakat membantu memastikan bahwa regulasi yang dibentuk relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterima secara luas.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan harus didasarkan pada asas-asas berikut:

  • Kejelasan Tujuan: Peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur.
  • Kelembagaan yang Tepat: Peraturan hanya boleh dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
  • Kesesuaian Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan: Isi peraturan harus sesuai dengan jenis dan hierarkinya.
  • Dapat Dilaksanakan: Peraturan harus realistis dan dapat diimplementasikan.
  • Kedayagunaan dan Kehasilgunaan: Peraturan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
  • Kejelasan Rumusan: Bahasa peraturan harus jelas, lugas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Keterbukaan: Proses pembentukan peraturan harus melibatkan masyarakat dan terbuka untuk pengawasan publik.

Keadaan Khusus dalam Pembentukan Peraturan

Dalam situasi tertentu, peraturan dapat dibuat di luar program legislasi. Misalnya, untuk mengatasi keadaan luar biasa seperti bencana alam atau konflik, DPR, DPD, dan pemerintah dapat mengajukan rancangan undang-undang atau peraturan daerah di luar Prolegnas atau Prolegda. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU 12/2011 untuk undang-undang dan Pasal 38 untuk peraturan daerah.

Pentingnya Regulasi Kebijakan Publik yang Efektif

Regulasi kebijakan publik yang baik memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban masyarakat, mendorong pembangunan, dan melindungi hak-hak warga negara. Dengan hierarki yang jelas, proses pembentukan yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat, regulasi dapat menjadi alat yang efektif untuk mengatasi permasalahan sosial dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada, seperti minimnya koordinasi antar lembaga, korupsi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus meningkatkan kapasitas institusi, memberantas praktik korupsi, serta melakukan sosialisasi yang masif untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Regulasi kebijakan publik bukan hanya sekadar alat hukum, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat dan membangun negara yang lebih baik.

Sumber

  • Undang-undang (UU)Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 
  • Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun