Demi menjaga ketertiban perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang penting.
Apa itu NIK dan NPWP?
Yang dimaksud dengan NIK yaitu nomor identitas penduduk di Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NPWP merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas pentingnya pemadanan NIK-NPWP dalam konteks perpajakan dan dampaknya terhadap efisiensi perpajakan.
Apa Dasar Hukumnya?
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pada pasal 2 (1a) PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tertera bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Apa tujuan pemadanan NIK-NPWP?
Mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 68 yang menyebutkan bahwa ketika integrasi NIK dan NPWP telah dimulai, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.
Kapan pemadanan NIK-NPWP mulai berlaku?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terhitung mulai sejak 14 Juli 2022. Namun, pemberlakuan secara utuh akan dimulai pada 1 Juli 2024 setelah DJP melakukan beragam pengujian sembari menunggu penetapan regulasi untuk mengatur implementasinya. Oleh karena itu, validasi NIK menjadi NPWP harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Bagaimana cara pemutakhiran NIK-NPWP?
Melalui laman www.pajak.go.id
Menghubungi call center Kring Pajak 1500200
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) terdekat
Langkah-langkah memvalidasi NIK-NPWP secara mandiri adalah sebagai berikut.
Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Mengapa kita harus melakukan validasi NIK-NPWP?
Tidak bisa mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak tidak akan bisa menggunakan layanan administrasi pajak secara online seperti e-Filing dan e-Form.
Kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya seperti pengurusan kepemilikan aset dan pengurusan visa karena administrasi perpajakan telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya. Wajib Pajak juga tidak bisa melakukan peminjaman bank karena salah satu syarat mengajukan kredit bank adalah melampirkan NPWP.
Tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Oleh karena itu, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP karena Wajib Pajak yang NIK-nya tidak valid akan dianggap tidak memiliki NPWP.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H