Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Mengapa kita harus melakukan validasi NIK-NPWP?
Tidak bisa mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak tidak akan bisa menggunakan layanan administrasi pajak secara online seperti e-Filing dan e-Form.
Kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya seperti pengurusan kepemilikan aset dan pengurusan visa karena administrasi perpajakan telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya. Wajib Pajak juga tidak bisa melakukan peminjaman bank karena salah satu syarat mengajukan kredit bank adalah melampirkan NPWP.
Tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Oleh karena itu, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP karena Wajib Pajak yang NIK-nya tidak valid akan dianggap tidak memiliki NPWP.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!