Demi menjaga ketertiban perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang penting.
Apa itu NIK dan NPWP?
Yang dimaksud dengan NIK yaitu nomor identitas penduduk di Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NPWP merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas pentingnya pemadanan NIK-NPWP dalam konteks perpajakan dan dampaknya terhadap efisiensi perpajakan.
Apa Dasar Hukumnya?
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pada pasal 2 (1a) PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tertera bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Apa tujuan pemadanan NIK-NPWP?
Mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 68 yang menyebutkan bahwa ketika integrasi NIK dan NPWP telah dimulai, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.
Kapan pemadanan NIK-NPWP mulai berlaku?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terhitung mulai sejak 14 Juli 2022. Namun, pemberlakuan secara utuh akan dimulai pada 1 Juli 2024 setelah DJP melakukan beragam pengujian sembari menunggu penetapan regulasi untuk mengatur implementasinya. Oleh karena itu, validasi NIK menjadi NPWP harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Bagaimana cara pemutakhiran NIK-NPWP?
Melalui laman www.pajak.go.id
Menghubungi call center Kring Pajak 1500200
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) terdekat