Pembaruan atau Kembali ke Tradisi?
Pertanyaan besar yang sering muncul adalah: apakah pendekatan fiqih harus direformasi secara radikal, atau cukup kembali ke sumber-sumber tradisional dengan cara yang bijaksana? Beberapa kelompok menekankan pentingnya kembali ke metode klasik fiqih dan berpegang pada pemahaman teks agama. Mereka khawatir bahwa pembaharuan yang terlalu besar dapat merusak kemurnian ajaran Islam.Â
Namun, di satu sisi, terdapat kelompok yang menekankan pentingnya ijtihad baru untuk menghadapi tantangan zaman. Mereka meyakini bahwa pembaruan fiqih merupakan bagian dari tradisi Islam itu sendiri. Sejarah Islam mencatat banyak pembaharuan dalam metodologi keilmuan Islam, termasuk fiqih, sebagai respon terhadap perkembangan zaman.
Pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendekatan fiqih dalam studi Islam tetap menjadi metode penting untuk memahami hukum-hukum Islam. Namun, agar tetap relevan di zaman kontemporer, fiqih perlu didekati dengan metodologi yang lebih terbuka dan kontekstual. Para ulama kontemporer harus terus mengkaji nilai-nilai inti fiqih dan berusaha menerapkannya dalam situasi sosial yang terus berubah, tanpa kehilangan akar tradisi.
Dengan cara ini, studi Islam melalui pendekatan fiqih tidak hanya akan melestarikan warisan keilmuan Islam, namun juga memberikan solusi atas persoalan umat di masa kini. Pendekatan yang sederhana dan kontekstual akan memungkinkan umat Islam untuk terus menjalankan agamanya secara komprehensif, sekaligus tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H