Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan MENENGAH (UMKM)

14 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan MENENGAH (UMKM)

isna36518@gmail.com 

Abstract

The role of Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) is very strategic in the national economy where their business activities are able to expand employment opportunities and provide broad economic services to the community, so the protection of Intellectual Property Rights must be utilized optimally by UMKM. By using a qualitative research method, a descriptive-analytical approach to the use of the Intellectual Property Rights system for UMKM, the results of the study found several regulations and the importance of utilizing the Intellectual Property Rights system.

Keywords: intellectual property, UMKM, UMKM regulations, product digitalization

Abstrak

Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat strategis dalam perekonomian nasional dimana kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan deskriptif-analitis terhadap pemanfaatan system HKI bagi UMKM, hasil kajian menemukan beberapa regulasi dan pentingnya pemanfaatan system HKI.

Kata kunci: kekayaan intelektual, UMKM, regulasi UMKM, digitalisasi produk

Pendahuluan

Teknologi, internet, dan media sosial telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari kehidupan. Inovasi teknologi menciptakan berbagai manfaat dan kemudahan bagi keberlangsungan berbagai sektor. Berbagai sektor seperti ekonomi, bisnis, dan kesehatan telah diubah oleh kehadiran teknologi digital yang menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui layanan e-commerce, fintech, e-service, dan internet of things. 

Adanya kemajuan teknologi telah membawa perubahan yang terus berkembang di berbagai sektor, terutama dalam bidang ekonomi. Peluang bagi sektor ekonomi di Indonesia diberikan oleh padatnya transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia melalui internet. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi salah satu tulang punggung perekonomian. Adanya kemajuan teknologi menjadi peningkatan jangkauan pasar untuk produk atau jasa yang diproduksi oleh UMKM.

Kedudukan UMKM esensial dalam hal mendukung perekonomian suatu daerah tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan tetapi juga dalam rangka mewujudkan pemerataan pendapatan. Regulasi yang belum sepenuhnya mendukung efektivitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam pendaftaran hasil pemikiran atau karyanya dan tidak memadainya pencatatan data yang menjadi latar belakang dalam pengakuan suatu produk dari UMKM yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Dengan dukungan dan efektivitas yang baik, diharapkan HKI dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi bangsa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan inovasi dan karya intelekual yang mendapatkan perlindungan hukum.

Metode Penelitian

Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Dalam penelitian dilakukan analisa terhadap literatur yang berkenaan dengan digitalisasi produk UMKM dan juga analisa terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan dan kekayaan intelektual.

Pembahasan

UMKM yang merupakan bentuk usaha atau bisnis yang menampilkan identitas produknya, yang mana saat ini aktivitas penjualannya diberlakukan secara digital maupun pada pasar fisik, tergantung pada preferensi UMKM tersebut. Penggunaan merek sebagai tanda menjadi aspek yang penting untuk mendorong penjualan yang besar atas suatu produk di pasar, apalagi di zaman sekarang yang mana banyak produk dengan kriteria yang mirip dan hanya merek yang dapat membedakan produk antar satu pelaku usaha lainnya. Produk yang ditawarkan melalui e-commerce memiliki banyak kelebihan disbanding dengan produk yang dijual secara fisik, seperti dari segi efisiensi. Produk digital dapat diakses dengan mudah disbanding produk yang ditawarkan secara nyata. UMKM saat ini cenderung mendigitalisasi produknya dengan pertimbangan kemudahan dalam berbagai aspek. 

Untuk mengatasi permasalahan digitalisasi produk UMKM, perlu adanya perhatian dari pemerintah maupun UMKM itu sendiri. Dalam ranah digital, Indonesia telah mengatur perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 25 UU ITE menyebutkan ketentuan terkait perlindungan ha katas kekayaan intelektual dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi suatu karya intelektual. Hal ini karena Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengandung nilai ekonomi dan moral bagi pencipta, sehingga wajib untuk dilindungi. Pada pasal ini juga mengandung bahwa setiap kekayaan intelektual yang digitalisasi berada dibawah perlindungan Undang-Undang khusus yang mengatur tiap-tiap bentuk kekayaan intelektual tersebut. 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian analisa diatas, dapat dipahami mengenai pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi UMKM secara umum, dan bagi produk UMKM secara spesifik. Menkum HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan dorongan pada UMKM untuk mendaftarkan HKI yang berupa produk mereka. Dukungan tersebut antara lain berupa insentif biaya pendaftaran dan pemeliharaan bagi UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, virtual counter, dan penyederhanaan persyaratan pendaftaran. Dirjen Kekayaan Intelektual juga menyatakan telah melakukan inovasi di bidang pelayanan public dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intelectual Property Online) dan virtual counter untuk meningkatkan perlindungan HKI sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Aiza, Fianka. Pelindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Produk Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Darma Agung. 2023.

Amelia, Tina, et. al. Efektivitas Perlindungan Kekayaan Intelektual Pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Ekonomi Kreatif. Universitas Borobudur. 2023.

Sihombing, Eka. Kebijakan Afirmatif Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual. Jurnal Rechts Vinding. 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun