Nama : Nur Isna
Kelas : HES 5G
NIM : 222111121
Tugas ini dibuat guna memenuhi UTS mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli
1. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai kemasyarakatan yang berkaitan dengan hubungan timbal balik antara suatu hukum dengan keadaan sosial masyarakat.
2. Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai suatu hukum untuk memberikan penjelasan terhadap praktiknya dengan menguji kebenaran dari suatu hukum tanpa memberikan penjelasan mengenai hukum tersebut.
3. Menurut Sabian Utsman, sosiologi hukum merupakan sesuatu yang mempelajari hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam masyarakat dengan tetap berlandaskan pada suatu etika dan moral.
4. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan suatu kajian yang berpusat pada suatu kejadian yang ada dalam masyarakat sehari-hari.
5. Menurut David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan suatu kajian mengenai kejadian hukum yang berkaitan dengan suatu interaksi sosial.
Sosiologi Hukum menurut saya merupakan suatu ilmu mengenai keterkaitan hukum dengan hubungan masyarakat dengan suatu permasalahan yang terjadi pada kesehariannya dan cara penyelesaiannya kembali kepada masyarakat itu sendiri dengan tetap berpegang pada etika dan moral.
Contoh Analisis Yuridis EmpirisÂ
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan bahwasanya ada 493 ribu penerima bansos yang salah sasaran. Bansos yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya justru salah sasaran kepada masyarakat yang telah berkecukupan bahkan yang berstatus sebagai ASN menerima bansos tersebut.
Contoh Analisis Yuridis NormatifÂ
Perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia. Indonesia belum memiliki hukum yang mengatur mengenai perkawinan beda agama, pasangan beda agama yang hendak melakukan perkawinan memiliki beragam cara untuk dapat melaksanakan perkawinannya. Salah satunya dengan melakukan pernikahan dua kali yaitu misalkan pagi melaksanakan akad sesuai dengan hukum Islam dan dihari yang sama melaksanakan pemberkatan nikah di gereja. Atau seringkali salah satu pihak pasangan berpura-pura pindah agama yang seharusnya hal itu dilarang dalam agama karna dianggap mempermainkan agama. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa suatu perkawinan dikatakan sah tergantung pada ketentuan agamanya.
Contoh Pemikiran Hukum dari Max Weber
Max Weber merupakan seorang teoritis klasik yang menjelaskan mengenai tatanan sosial. Beliau menyimpulkan bahwa hukum merupakan suatu tatanan yang berbeda dengan norma sosial lain yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa oleh negara. Beliau mengatakan bahwa perkembangan suatu sistem hukum pada pengelolaannya dari tradisional-irasional ke suatu sistem hukum yang logis sistematis dimana suatu sistem hukum berkembang dari masyarakat klasik hingga modern.
Contoh Pemikiran Hukum dari HLA. Hart
HLA. Hart merupakan seorang pemikir hukum yang memposisikan dirinya sebagai masyarakat yang menjalani suatu hukum di kehidupan sosialnya. Menurut cara berpikir beliau bahwa suatu hukum merupakan gabung antara aturan primer dan sekunder. Aturan primer merupakan aturan yang mengatur mengenai tingkah laku manusia dan aturan sekunder yang mengatur dari aturan primer. Kedua aturan ini merupakan suatu kunci pemahaman hukum.
Hasil Review dari artikel ini yaitu dipaparkan mengenai pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan juga menurut penulis, dipaparkan juga mengenai contoh-contoh analisis yuridis empiris dan analisis yuridis normatif, serta dipaparkan juga mengenai pemikiran hukum menurut Max Weber dan HLA. Hart
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H