Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Problematika BSI Terkena Serangan Ransomware Dalam Pandangan Hukum Positivisme

24 September 2023   22:14 Diperbarui: 27 September 2023   22:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nur Isna Ma'Arif (222111121)

Artikel ini untuk memenuhi tugas sosiologi hukum dengan Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag

BSI (Bank Syariah Indonesia) merupakan bank di Indonesia yang bergerak di lembaga perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia ini hampir sama dengan bank konvensional lainnya, yang membedakan hanya prinsipnya dalam menjalankan proses perbankan, BSI menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran dalam syariat Islam.

Kasus BSI Terkena Serangan Ransomware Dalam Hukum Positivisme 

Beberapa waktu terakhir ini nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi BSI mobile mereka. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa BSI terkena ransomware. Pihak BSI memberi penjelasan bahwa pihaknya sedang melakukan maintenance system sehingga layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu.Namun di media sosial ramai dengan adanya bukti bahwa BSI sedang diserang ransomware.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto mengungkapkan kabar di akun Twitternya bahwa BSI diserang ransomware. Teguh mengatakan bahwa total data yang dicuri siber sebesar 1,5 TB, diantaranya 15 juta data pengguna dan password untuk akses internal dan layanan lainnya. Akibat dari kebocoran data tersebut, nasabah yang memiliki saldo tidak wajar menjadi incaran kantor pajak dan ada beberapa nasabah yang mengeluhkan bahwasanya saldonya berkurang. Imbas dari pencurian data ini yaitu mbanking, internet banking, email, dan lain-lain akan bocor. Maka dari itu, nasabah BSI dihimbau untuk segera mengganti kredensial mbanking, internet banking, dan PIN ATMnya.

Alfons mengatakan ada beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan untuk menghindar dari serangan ransomware. Antara lain melakukan patching alias penambalan celah keamanan pada semua software dan hardware secara berkala.

Selain itu juga melakukan perlindungan melalui firewall yang diamankan dengan kebijakan yang konservatif dan memisahkan DMZ dengan intranet.

"Namun, sekalipun semua usaha dilakukan tetap saja ransomware masih bisa menembus pertahanan," kata Alfons.

Walaupun banyak para ahli yang mengatakan usaha yang dilakukan sia-sia akan tetapi kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Dengan bertahap maka kasus dan masalah itu pasti menemukan solusi yang terbaik dan menjadikan masyarakat Indonesia merasa aman.

Pihak BSI mengatakan bahwa layanan perbankan sudah berangsur membaik dan Direktur Utama BSI menegaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan pengamanan sistem IT perbankan berdasarkan pedoman dan standar yang telah ditetapkan dan akan terus memperkuat sistem keamanannya.

Maka dari itu kita sebagai rakyat Indonesia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi sampai halnya menanggulangi beberapa permasalahan yang ada di negara kita. Walaupun negara kita merupakan negara berkembang dalam semua hal terkhusus nya dalam keamanan digital maka kita sebagai penerus bangsa harus bisa melihat celah" Yang ada dan memperbaiki semua sistem bagaimana solusi terbaik yang akan ditetapkan.

Artikel ini menjelaskan bahwa tujuan hukum positivisme itu berfokus menjaga keamanan digital terutama untuk bank-bank yang ada di Indonesia, agar mencegah kebocoran jaringan dari kelemahan user yang biasanya jadi sasaran utama penjahat siber.

Mazhab Hukum Positivisme

Mahzab Hukum Positivisme memandang hukum sebagai suatu tatanan yang pasti dan mengikat. Yang tidak berlandaskan pada moral, etika, maupun nilai-nilai lainnya terlepas dari adil atau tidaknya suatu hukum.

Pada kasus BSI yang terkena serangan Ransomware dalam pandangan positivisme hukum merupakan kasus hukum pidana yang terjadi di Indonesia. Pelaku yang meretas sistem IT BSI dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan gangguan layanan pada BSI dan mencuri data para nasabah dan karyawan. 

Dalam pandangan hukum positivisme menganggap pihak BSI mengalami kerugian untuk memperbaiki sistem IT dan melakukan perbaikan bahkan menebus atau membayarkan biaya untuk mengembalikan layanan yang ada. Pihak BSI akan lebih fokus pada aspek hukum yang menuntut pelaku yang diduga meretas sistem IT BSI untuk dapat berhenti melakukan pembobolan pada layanan BSI dan tidak mencuri data para nasabah dan karyawannya.

Dalam kasus ini memang fokusnya pada aspek hukum untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak BSI dan pelaku yang meretas sistem IT, namun sesuai dengan pandangan positivisme hukum yang tidak selalu berlandaskan pada moral, keadilan, dan nilai-nilai lainnya, perlu digaris bawahi juga bahwasanya keadilan disini lebih ke pihak BSI tanpa disadari bahwa para nasabah ataupun karyawan yang datanya dicuri akan mengalami dampak berkelanjutan, meskipun kasus ini telah selesai dan sistem IT pihak BSI telah diperbaiki namun data para nasabah dan karyawan sudah dipegang oleh pelaku yang bisa saja disalahgunakan dikemudian hari.

Pada hal ini positivisme hukum lebih mementingkan aturan hukum yang mengadili antara pihak BSI dengan pelaku yang meretas sistem IT. Oleh karena itu seluruh nasabah dan karyawan harus mengikuti aturan dan arahan dari pihak BSI dalam melakukan penyelesaian masalah ini sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada.

Sudut Pandang Terhadap Mazhab Hukum Positivisme Dalam Hukum di Indonesia 

Hukum di Indonesia adalah hukum tertinggi yang harus di patuhi semua masyarakat yang tidak meninggalkan kearifan lokal dan norma-norma yang ada. Dari kasus ini kita sebagai masyarakat harus merangkul para siber-siber yang ada di negara kita sendiri yang dimana pasti mereka lebih mahir yang faktanya mereka para siber-siber anak muda jarang di perhatikan oleh pemerintah. Maka dari itu masukan dari saya untuk pemerintah mungkin bisa merangkul para anak muda yang paham tentang IT yang bisa dibina dan mendalami sistem-sistem IT dan dapat di pekerjakan untuk menjaga arsip-arsip penting negara terutama di bank konvensional negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun