Mohon tunggu...
Nuriska J Anggraini
Nuriska J Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Welcome!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya dan Faktanya

5 Januari 2024   22:13 Diperbarui: 5 Januari 2024   22:18 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nuriska Julia anggraini

Vera Sardila S.Pd, M.Pd

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negri Suktan syarif Kasim Riau

Abstrak:

     Artikel ini membahas mengenai konflik hangat yang terjadi di penghujung tahun 2023. Yaitu, ratusan pengungsi dari etnis rohingya yang tiba-tiba datang dan menyebar ke kota-kota  di Indonesia, terutama Aceh. Mengingat Indonesia tidak termasuk dalam negara yang meratifikasi  konvensi  1951 mengenai pengungsi, maka hal ini menjadi permasalahan.  Lantas bagaimanakah tanggapan rakyat indonesia terhadap pengungsi rohingya. 

Pendahuluan:

    Dalam catatan PBB, Rohingya hanya disebut sebagai penduduk Muslim yang tinggal di Arakan, Rakhine, Myanmar berabad-abad lamanya. Disebabkan negara Myanmar mayoritas menganut agama buddha maka pemerintah Myanmar menyangkal kewarganegaraan rohingya dan mengecualikan mereka dari sensus pada tahun 2014. Pemerintah Myanmar menganggap rohingya adalah imigran ilegal dari Bangladesh. 

     Etnis rohingya pun mencari perlindungan di berbagai negara, seperti Malaysia dan baru-baru ini di negara kita tercinta, indonesia. Awal kedatangan mereka yaitu di kota Aceh. Penduduk saat itu masih bisa mentoleransi kedatangan mereka dan memberikan bantuan berupa baju, makanan, dan tempat tinggal. Namun, seiring berjalan nya waktu penduduk mulai resah dengan sikap para pengungsi rohingya tersebut. 

Isi:

1. Pandangan dan tanggapan masyarakat indonesia terhadap pengungsi rohingya.

    Aceh telah menjadi tempat pendaratan pengungsi rohingya sejak tahun 2011. Telah belasan ribu warga rohingya terdampar ke aceh. Namun, sebagian warga mengira mereka sengaja mendarat ke Aceh karena selama ini diperlakukan baik. 

     Di penghujung 2023 warga Aceh kembali kedatangan pengungsi rohingya. Para pengungsi mengatakan bahwa mereka terdampar di sana. sebagai bentuk toleransi warga Aceh pun memberi bantuan kepada mereka berupa tempat tinggal, makanan,  dan pakaian. Para sukarelawan Aceh juga bersosialisasi dengan senang hati. 

     Namun warga Aceh semakin resah dengan pengungsi ini. Pasalnya pada pertengahan bulan november 2023 kapal pengungsi rohingya terus berdatangan. Perilaku mereka pun semakin diluar batas. Seperti meminta hunian yang layak dan melakukan aksi mogok makan, mengatakan bahwa makanan yang mereka dapatkan itu kurang,dan ada pula kasus bahwa mereka membuang makanan yang di berikan kepada mereka karena tidak sesuai selera. Informasi ini di bagikan oleh salah seorang  wanita asal Aceh pada akun youtubenya  yang menceritakan kondisi Aceh dan pengungsi rohingya yang mana ia sendiri merupakan salah satu sukarelawan. 

     Penduduk setempat sempat mengusir para pengungsi tersebut, namun disebabkan watak pengungsi rohingya yang keras warga Aceh pun tidak bisa melakukan pengusiran. 

     Terkait kasus ini, Beberapa lembaga nasional yang fokus pada isu kemanusiaan prihatin dengan penolakan pengungsi Rohingya oleh warga Aceh. Padahal selama ini Aceh sudah dikenal sebagai daerah yang aman bagi Rohingya.

     Dalam siaran tertulis Project Coordinator Program JRS Indonesia, Hendra Saputra menuturkan, penolakan kehadiran pengungsi telah mengabaikan semangat kemanusiaan dan aturan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

     Namun, warga setempat tetap tidak ingin menerima pengungsi rohingya di sebabakan perilaku mereka yang semena-mena dan dianggap tidak tahu terimakasih. 

     Berdasarkan wawancara dengan salah satu pengungsi rohingya yang tinggal di rumah susun Sidoarjo, Jawa barat, yakni bernama Muhammad mengatakan bahwa uang senilai satu juta dua ratus yang di berikan itu tidak cukup untuk kebutuhan. 

     Pernyataan Muhammad tersebut memantik reaksi emosional para netizen di media sosial. Pasalnya jika dilihat dari fasilitas yang ia dapatkan sudah terbilang lengkap, ada televisi, kasur, sprei, bahkan ruang tamu yang cukup luas.

     Beberapa netizen menyatakan bahwa pengungsi seharusnya bersyukur atas bantuan yang diterima, apalagi mereka di Indonesia ini hanya menerima bantuan saja dan tidak bekerja. Sedangkan masyarakat asli Indonesia yang sudah bekerja pun masih ada yang belum mendapatkan hunian yang layak, fasilitas dan kebutuhan pangan yang cukup.

     Tidak hanya itu, Emosional para warga netizen pun kembali tersulut saat mengetahui pihak UNHCR meminta Indonesia memberikan satu pulau untuk di huni pengungsi rohingya Yang di sampai kan melalui sebuah video tiktok. Tentu hal tersebut tidak dapat di terima oleh masyarakat indonesia. 

    Alasan pertama yaitu indonesia tidak ada tanggung jawab apapun kepada para pengungsi karena tidak termasuk dalam negara yang meratifikasi konvensi mengenai pengungsi. Alasan kedua yaitu warga indonesia sebut setiap pulau di Indonesia adalah warisan yang diperjuangkan nenek moyang dengan bertumpahkan darah. Sangat tidak masuk akal jika sebuah pulau diberikan begitu saja kepada para pengungsi. 

2. Beberapa fakta dari topik yang di permasalahkan mengenai pengungsi rohingya.

    Pertama, sebagian masyarakat Indonesia beranggapan bahwa uang bantuan yang diterima oleh pengungsi rohingya berasal dari uang pajak indonesia. Yang mana tentu uang pajak ini berasal dari masyarakat indonesia. Maka hal ini menjadi penyulut kemarahan netizen di media sosial. 

  Namun, faktanya uang yang diterima tersebut merupakan bantuan dari organisasi International Organization for Migration (IOM). Yang memang bertanggung jawab atas para pengungsi.

     Kedua, masyarakat indonesia menyatakan bahwa pengungsi rohingya hanya ingin hidup dari bantuan tanpa berusaha untuk bekerja. Namun faktanya diketahui bahwa pengungsi rohingya tidak bekerja bukan lantaran pemalas, melainkan karena pemerintah indoneisa tidak memiliki kebijakan untuk memberi akses pekerjaan pada para pengungsi dan pencari suaka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pengungsi tersebut masih bergantung pada organisasi Internasional seperti IOM.

     Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 pengganti Peraturan Nomor 0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal, pengungsi dan pencari suaka yang telah mendapatkan surat keterangan resmi dari UNHCR atas statusnya, tidak akan dibebankan sanksi imigrasi dan terhadap mereka tidak ada hukum atau aturan apapun yang dilanggar.

     

     Ketiga, penyulut terbesar kemarahan netizen di media sosial yaitu sebuah video dengan nama akun UNHCR meminta kepada rakyat indonesia agar pengungsi di buatkan KTP indonesia dan memberikan satu pulau kosong di Indonesia untuk di huni oleh para pengungsi rohingya. 

     Namun faktanya kemudian di ketahui bahwa akun tiktok yang mengatas namakan UNHCR indonesia tersebut merupakan akun palsu. Organisasi PBB yang mengurusi pengungsi ini menyatakan bahwa informasi itu hoax. Bahkan pejabat informasi publik (public information officer) UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, juga angkat bicara mengenai informasi hoax dan akun palsu tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat indonesia agar lebih bijak dan hanya mempercayai, menyebarkan konten resmi UNHCR yang ada dalam platform-platform yang asli.

Penutup:

Itulah tanggapan dan beberapa fakta terkait dengan permasalahan pengungsi rohingya. Namun, pernyataan lainnya tetap benar adanya sehingga diharapkan kepada pemerintah agar segera mengambil kebijakan, menindak lanjuti konflik ini demi kesejahteraan bersama.

-----------

Daftar pustaka

1.https://radarjogja.jawapos.com/news/amp/653447504/uang-tunjangan-rp125-juta-pengungsi-rohingya-di-rusun-sidoarjo-mengeluh-tak-cukup-netizen-geram

2.https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/11/19/aceh-mulai-menolak-pengungsi-rohingya

3.https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/rohingya-sejarah-dan-asal-usulnya

4.https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora/article/viewFile/53302/pdf%23:~:text%3DDi%2520Indonesia%252C%2520peranan%2520UNHCR%2520ini,meratifikasi%2520Konvensi%25201951%2520mengenai%2520pengungsi.&ved=2ahUKEwjlg9S7t

5.https://cekfakta-tempo-co.cdn.ampproject.org/v/s/cekfakta.tempo.co/amp/2636/menyesatkan-klaim-tentang-pengungsi-rohingya-di-indonesia-dapat-jaminan-uang-sejutaan-tanpa-bekerja?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17044177748734&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fcekfakta.tempo.co%2Ffakta%2F2636%2Fmenyesatkan-klaim-tentang-pengungsi-rohingya-di-indonesia-dapat-jaminan-uang-sejutaan-tanpa-bekerja

6.https://youtu.be/dQrL_Aoa8kI?si=H6Yec1sscMqpVxWT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun