Mohon tunggu...
Nuris EkaWidi
Nuris EkaWidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yakusa

Komunikasi Public Relation Humas Jr

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Rezim Kena Tilang MK" Melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020

12 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 12 Desember 2021   15:26 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis/Dok. pribadi


Di tengah situasi Pandemi Covid 19 dengan berbagai perkembangan varian barunya, yang terus coba di tangkal dengan ancaman krisis kesehatan dunia kegaduhan Omnibus Law harus dapat di selesaikan dengan mengakomodir berbagai pertimbangan dan kepentingan, termasuk perlindungan masyarakat dan nilai relijius wilayah "religions state value", karena sebuah nilai yang mendasar bagi sebuah kawasan akan menjadi benteng terakhir kekuatan rakyat untuk memperjuangkan sebuah kesatuan "nations".


Generasi muda pemuda harus tetap menjadi agen terdepan dalam menyajika diskursus kebangsaan, guna mempersiapkan solusi solusi nyata atas tantangan perubahan dan zaman, sehingga optimisme masa depan rakyat bangsa dan negara akan semakin nyata dan terang, kita optimis Indonesia akan menjadi bangsa yang mendunia menjadi poros baru perubahan Dunia.

Mari kita kawal secara seksama paska putusan MK untuk kedaulatan Hukum, Bangsa, Negara dan Indonesia dalam pembangunan negara melalui perbaikan kualitas hukum pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun