stasiun tv adalah salah satu media massa penyalur informasi dan edukasi bagi para penonton nya diberbagai kalangan. program tv harus berisikan hal-hal yang mendidik terutama untuk anak dibawah umur yang dimana anak-anak ini lah yang akan memimpin Indonesia dikemudian hari,
namun sayangnya dilapang tidak terjadi demikian bisa kita liat sendiri program televisi kita yang jauh dari kata mendidik, acara hiburan yang banyak terjadi pembullyan, sinetron yang menampilkan adegan dewasa yang diperankan anak dibawah umur, dan acara berita yang hanya fokus pada berita berita tidak penting.
banyak nya pelanggaran yang dibuat acara televisi muncul satu pertanyaan apakah ada aturan yang mengatur tentang stasiun televisi? jawabannya ada, semua peraturan tentang bagaimana seharusnya stasiun televisi itu beroperasi sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lalu mengapa masih banyak stasiun tv yang melanggar?
Dosen saya pernah menyampaikan seperti ini, hukum akan berjalan dengan baik jika peraturannya bagus dan para pelaksana hukumnya juga bagus, bisa kita lihat sendiri apa yang terjadi dilapangan.Â
KPI sebagai lembaga yang mengawasi stasiun tv tidak melakukan tugasnya dengan baik, KPI tidak menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun tv sehingga stasiun dengan leluasa membuat program tv yang jauh dari kata mendidik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI