Mohon tunggu...
nurhasanah
nurhasanah Mohon Tunggu... Administrasi - netizen

hobi menyimak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Kesehatan Harusnya Tidak Membahas Komoditas Tembakau

29 Mei 2023   14:34 Diperbarui: 29 Mei 2023   14:47 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Adanya pihak yang menyusupkan pasal tembakau pda Rancangan Undang -- Undang  (RUU) Kesehatan berujung polemik. Bahkan pihak Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI sampai menggelar diskusi Forum Legislasi mengangkat tema khusus 'Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan' yang digelar Kamis (25/5/22) yang berlokasi di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlement, Senayan, Jakarta.

Terkuak fakta, dalam diskusi tersebut, Badan Legislasi DRP RI, Firman Subagyo mengaku tidak pernah merancang UU Kesehatan yang beririsan dengan komoditas manapun termasuk tembakau. "Berarti ini DIM dari pemerintah atau pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memasukan," tegas dia.

"Kami tidak pernah mau bersinggungan dengan itu (zat adiktif), karena berisiko. Jelas (DIM adiktif) ada pasal titipan dalam RUU ini," lanjut dia.

Firman bahkan menyinggung komunitas atau organisasi anti rokok yang dinilai tebang pilih dalam melakukan riset. "Kenapa pihak anti rokok ini tidak pernah meriset tentang bahaya asap mobil?. Atau mengenai bahaya mengkonsumsi gula atau nasi," imbuhnya lagi.

"Ini jelas persoalan, kami tidak bisa diam. Tidak boleh ada diskriminasi dan ada apa ini?" Sambungnya. Firman bakal mempertanyakan hal ini ke Kemenkes. "Saya pertanyaan kepada Menteri Kesehatan, kenapa ada pembahasan komiditas di dalam UU ini," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pengamat Kebijakan Publik IPB Sofyan Sjaf membeberkan, disisipkannya komoditas tembakau dalam RUU Kesehatan mengancam akan tingginya tingkat pengangguran. "Tingkat pengangguran kita itu sudah tinggi, kalau livelihood terganggu karena RUU Kesehatan, maka akan makin tinggi lagi ini pengangguran Indonesia dan akan berpengaruh pada Indeks pembangunan Manusia (IPM)," jelas dia.

Sofyan meminta pihak manapun untuk tidak melihat tembakau dari sisi negatifnya saja, melainkan juga harus melihat dari sisi positifnya. Dalam forum ini, Sofyan meminta pemerintah untuk mengalokasikan dana guna melakukan riset tentang tembakau. "Coba lihat sisi positifnya, jangan melulu negatifnya," tuntas dia. Hadir pula dalam forum tersebut,  Aryo Andrianto (Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI)) dengan dimoderatori Novrizal (Anggota KWP). (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun